benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Utara (Kaltara) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
Posko pengaduan THR ini akan dibuka mulai 24 Maret hingga 11 April mendatang dan beroperasi mulai pukul 08.00 – 15.00 WITA.
Plt Kepala Disnakertrans Kaltara Asnawi, mengatakan pihaknya akan membuka pengaduan lewat nomor kontak.
“Kalau kita bicara di tahun lalu (2024), tidak ada aduan terkait THR. Karena kami membuka posko pengaduan THR dengan memberikan nomor kontak,” ujarnya Jumat (21/3/2025).
“Jikapun ada aduan terkait aduan, tentunya pengawas dari Disnakertrans akan turun langsung ke perusahaan,” tambahnya.
Asnawi menyebutkan, idealnya pemberian hak THR pada karyawan dilakukan dua minggu jelang Idulfitri. “Kami akan berikan nota pemberitahuan 1 dengan maksimal waktu tujuh hari, jika belum dibayar juga akan kami berikan nota pemberitahuan 2 dengan waktu serupa. Namun jika tidak membayar juga, kami akan kenakan sanksi administratif penanggungjawab perusahaan tersebut berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan,” jelas Asnawi.
Menurutnya, peraturan sanksi tersebut telah diatur dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Ia menghimbau kepada setiap perusahaan agar tidak mengulur-ulur dalam pembayaran THR. Sementara itu, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR yang wajib dibayarkan perusahaan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Disnakertrans Kaltara telah instruksikan kepada setiap masing-masing kabupaten dan kota untuk mendirikan posko pengaduan THR. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Yogi Wibawa