benuanta.co.id, TARAKAN – DPRD Kota Tarakan menolak kebijakan pemerintah pusat yang menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ke tahun 2026. Penolakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan calon ASN dan PPPK di ruang paripurna DPRD Kota Tarakan, Senin (17/3/2025).
Wakil Ketua II DPRD Kota Tarakan, Edi Patanan, menyatakan keputusan ini tidak hanya berdampak di Kota Tarakan, tetapi juga seluruh Indonesia. “Persoalan ini terjadi secara nasional. Kami menerima aspirasi calon ASN dan PPPK yang meminta agar keputusan penundaan ini dibatalkan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, calon ASN dan PPPK mengajukan tujuh tuntutan utama. Mereka menolak keputusan BKN dan Kementerian PAN-RB terkait penundaan pengangkatan, meminta pengangkatan tetap dilaksanakan pada 2025, serta mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut. Mereka juga mendesak pencabutan keputusan penundaan dan menegaskan bahwa Kota Tarakan telah menyiapkan anggaran untuk pengangkatan ASN dan PPPK tahun ini.
Selain itu, meminta agar kebijakan penundaan dievaluasi secara nasional, terutama bagi daerah yang telah siap secara anggaran. Jika suatu daerah sudah memiliki anggaran yang memadai, seharusnya pengangkatan ASN dan PPPK tetap bisa dilakukan sesuai jadwal.
DPRD Kota Tarakan berkomitmen menindaklanjuti aspirasi ini dengan segera. “Hari Rabu, kami akan berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi ini ke BKN dan Kementerian PAN-RB. Sementara untuk Komisi II DPR RI, kami akan berkomunikasi melalui telepon,” ungkap Edi Patanan.
Isu lain yang menjadi perhatian adalah nasib tenaga honorer yang hampir memasuki usia pensiun. Jika pengangkatan ditunda hingga 2026, beberapa tenaga honorer yang lolos seleksi pada 2024 bisa kehilangan kesempatan menjadi ASN karena batas usia pensiun. “Ini sangat merugikan mereka. Kami akan meminta solusi dari BKN dan Kementerian PAN-RB agar tidak ada yang dirugikan,” tambahnya.
DPRD juga mempertanyakan apakah kebijakan ini bertentangan dengan regulasi yang ada. “Ini menjadi perhatian serius kami karena jelas merugikan calon ASN dan PPPK. Oleh karena itu, kami akan menindaklanjuti persoalan ini agar dapat segera ditinjau kembali,” tegasnya.
Terkait kesejahteraan ASN dan PPPK, DPRD Kota Tarakan akan menyampaikannya kepada Wali Kota Tarakan, dr. Khairul. Namun karena APBD 2025 sudah disahkan, anggaran tambahan untuk kesejahteraan ASN dan PPPK belum bisa direalisasikan tahun ini. “Untuk tahun-tahun berikutnya, kami akan mempertimbangkan, tergantung pada kemampuan keuangan daerah,” kata Edi.
Dengan berbagai tuntutan yang telah disampaikan, DPRD berharap pemerintah pusat bisa mempertimbangkan ulang keputusan penundaan ini. “Kami akan berusaha sekuat tenaga agar keputusan ini bisa dievaluasi. Jika tidak, dampaknya akan sangat besar, terutama bagi tenaga honorer yang hampir pensiun,” pungkasnya. (*)
Reporter: Charles
Editor: Ramli