benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut jumlah tunggakan di Kabupaten Nunukan mencapai Rp 58,2 Miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusuf Eka Darmawan mengatakan data tersebut merupakan bunga per Februari 2025 ini.
“Dari data kita, terdapat sebanyak 25.631 peserta BPJS yang mengalami tunggakan pembayaran premi,” kata Yusuf kepada benuanta.co.id, Sabtu (15/3/2025).
Terkait dengan masih banyaknya peserta BPJS yang mengalami tunggakan pembyaran premi, pihaknya sudah berupaya memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya melunasi tunggakan premi dalam hal peningkatan layanan kesehatan.
“Upaya yang dilakukan, kami sudah menelpon yang bersangkutan, bahkan juga berkunjung ke RT. Namun tetap saja kesadarannya belum ada, alasannya uangnya belum ada, ada juga yang mencicil,” ungkapnya.
Tak hanya itu, bagi peserta yang kesulitan melunasi tunggakan premi akibat keterlambatan pembayaran, dapat mengikuti program rehab dengan melakukan pembayaran tunggakan dengan cara menicicil, hal ini dilakukan untuk meringankan peserta BPJS.
Padahal, jika peserta menunggak pembayaran selama 5 tahun atau lebih, maka peserta hanya di wajibkan membayar tunggakan selama 2 tahun atau 24 bulan saja.
Sementara itu, berdasarkan data per semester 1 tahun 2024, jumlah kepesertaan BPJS kesehatan di Nunukan telah mencapai 100 persen.
“BPJS Kesehatan adalah bagian dari sistem jaminan sosial yang bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, bukan asuransi komersial. Sebagai jaminan sosial, BPJS berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali,” jelasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra