benuanta.co.id, Bulungan – Polres Nunukan yang menangani dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada Koperasi Pegawai Negeri “Sejahtera” Kabupaten Nunukan terus bergulir.
Kabar teranyar penyelewengan yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah itu, Polres Nunukan telah mengantongi nama yang harus bertanggungjawab.
“Jadi baru ada satu nama yang kita jadikan tersangka,” ungkap Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas kepada benuanta.co.id, Kamis, 13 Maret 2025.
Walaupun begitu, penyidik Polres Nunukan belum melakukan gelar perkara penetapan tersangka, namun dalam waktu dekat akan segera diumumkan.
“Kita sudah mengantongi beberapa nama, tapi kita proses satu dulu dan menyusul yang lainnya,” jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Nunukan IPTU Agustian Sura Pratama menjelaskan untuk penetapan tersangka Koperasi Pegawai Negeri Sejahtera belum dilakukan, karena pihaknya masih menunggu hasil dari Inspektorat belum keluar.
“Dugaan tersangkanya bernama H, dulu sebagai bendahara yang mengelola koperasi. Pernah menjadi bendahara beberapa tahun, hampir 10 tahun disitu,” sebutnya.
Bahkan tersangkanya, pernah menjabat beberapa jabatan penting di Kabupaten Nunukan. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Nicky Saputra