benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terpengaruh efisiensi anggaran.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BKAD Kaltara, Denny Harianto. Namun untuk pencairannya hingga saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian ditindaklanjuti oleh Peraturan Gubernur (Pergub).
“Untuk seluruh ASN maupun Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diatur. Dan berdasarkan arahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk THR dan gaji ke 13 tidak masuk dalam efisiensi,” kata Denny, sapaannya, Rabu (5/3/2025).
“Insya Allah tetap ada, tetapi kita masih menunggu peraturan pemerintah diterbitkan dulu,” katanya lagi.
Dikatakan Denny, sebelumnya memang berkenaan dengan peraturan penyaluran THR dan gaji ke 13 diterbitkan saat awal puasa. Sehingga dalam hal ini, pihaknya masih menunggu PP mengenai mekanisme penyalurannya.
“Biasanya awal puasa sudah ada informasi yang kita dapatkan dan kita tindak lanjuti dengan Pergub,” sebutnya.
Pada tahun 2025 Pemprov Kaltara telah mengalokasikan sekitar Rp 92 Miliar untuk pencairan THR dan gaji ke 13 untuk para ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Kaltara.
“Kalau untuk rata-rata Rp 46 Miliar untuk THR dan Rp 46 Miliar untuk gaji ke 13 dan itu sudah kita hitung ful 1 kali gaji dan 1 kali Tunjangan Pokok Pegawai (TPP),” jelasnya saat dijumpai diruang kerjanya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran Rp 50 triliun untuk THR bagi ASN, PPPK dan TNI/Polri. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Ramli