Pedagang yang Berjualan di Atas Trotoar Bisa Kena Sanksi Tipiring

benuanta.co.id, TARAKAN – Menjelang bulan Ramadan, ruas-ruas jalan di Kota Tarakan kembali dipenuhi pedagang takjil yang menjajakan aneka makanan dan minuman untuk berbuka puasa. Tradisi tahunan ini selalu dinanti masyarakat, namun di sisi lain kerap menimbulkan kemacetan karena banyak pedagang yang menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berjualan.

Menanggapi hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan mengingatkan para pedagang untuk tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Kepala Satpol PP Tarakan, Sofyan, menegaskan pihaknya tidak melarang aktivitas berjualan selama Ramadan, tetapi pedagang diharapkan tetap mematuhi aturan agar tidak menghambat mobilitas masyarakat.

“Kami sangat memahami bahwa berjualan takjil adalah bagian dari tradisi Ramadan, dan tentu ini juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Tapi di sisi lain, kami juga harus memastikan bahwa aktivitas ini tidak menghambat arus lalu lintas, apalagi saat ini jalanan di Tarakan semakin padat,” ujar Sofyan, Rabu (26/2).

Baca Juga :  SMK Negeri 4 Tarakan Harapkan Ada Penambahan Guru

Menurut Sofyan, sejumlah titik seperti Kawasan Pasar Batu dan Jalan Gajah Mada sering menjadi pusat keramaian pedagang takjil.

“Sayangnya, banyak pedagang yang meluber hingga ke badan jalan, sehingga mengganggu kendaraan yang melintas,” imbuhnya.

Sofyan menambahkan, aturan mengenai pemanfaatan trotoar dan badan jalan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Meski demikian, pihaknya lebih mengutamakan pendekatan persuasif sebelum mengambil tindakan tegas.

“Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan. Kami bisa saja langsung menertibkan, tapi kami memilih untuk memberi imbauan dulu. Kami harap para pedagang memahami ini demi kepentingan bersama,” katanya.

Baca Juga :  Tarawih Perdana di Baitul Izzah Dipadati Jamaah

Sofyan menegaskan, jika pedagang tetap melanggar aturan, Satpol PP tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah penertiban hingga menjatuhkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun, ia berharap langkah ini tidak perlu dilakukan jika pedagang bersedia mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami tetap mendukung keberadaan pedagang takjil yang menjadi bagian dari ekonomi musiman selama Ramadan. Namun, kepatuhan terhadap aturan sangat penting agar aktivitas jual beli tidak berdampak negatif pada masyarakat lain, terutama pengguna jalan dan mereka yang ingin beribadah dengan nyaman,” tukasnya.

Warga Kelurahan Pamusian, Didi, mengaku senang dengan banyaknya pedagang takjil karena membuat pilihan menu berbuka puasa semakin beragam. Namun, ia juga mengeluhkan kondisi lalu lintas yang sering macet akibat banyaknya lapak yang berdiri di pinggir jalan.

Baca Juga :  Ombudsman Angkat Bicara Wacana Pusat Pemerintahan Tarakan Pindah ke Wilayah Utara

“Kalau untuk cari makanan sih enak, tinggal pilih. Tapi kalau lagi buru-buru pulang kerja, kadang macetnya bikin kesal, apalagi kalau jalannya menyempit karena pedagang sampai ke jalan,” ungkapnya.

Senada dengan Didi, Lestari, seorang ibu rumah tangga, berharap ada solusi agar pedagang tetap bisa berjualan tanpa mengganggu pengendara. Ia menilai, sebaiknya pemerintah menyediakan lokasi khusus agar lalu lintas tetap lancar. Walaupun pemerintah sudah menyediakan tempat khusus yakni pasar-pasar Ramadan, tapi terkadang masih saja ada yang berjualan di atas trotoar.

“Saya senang beli takjil di jalan, tapi kalau sudah terlalu ramai dan bikin macet, jadi kurang nyaman juga. Mungkin bisa ada tempat khusus biar lebih tertib,” tandasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *