benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kegiatan pasar murah yang dilaksanakan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) diperuntukan untuk semua masyarakat Kaltara, tanpa terkecuali.
Kepala Disperindagkop Kaltara, Hasriyani menegaskan kerap terjadi miskomunikasi antara pihak penyelenggara dan masyarakat yang membeli komoditi pokok di pasar murah.
“Intinya, jika kegiatan pasar murah di gelar di Kota Tarakan, maka peruntukannya untuk semua masyarakat yang ada di Kota Tarakan, tanpa melihat asal domisili dari masyarakat itu,” kata Hasriyani pada Rabu, 26 Februari 2025.
Ia menjelaskan beberapa kejadian yang dimaksud sempat terjadi saat pergelaran kegiatan pasar murah di salah satu kelurahan yang ada di Kaltara. Masyarakat mengira, komoditi pokok yang dijual hanya dikhususkan untuk masyarakat di titik kegiatan pasar murah setempat.
“Padahal tidak demikian, karena masyarakat sekitar yang berada di sekitaran titik lokasi juga berhak membeli di pasar murah, tanpa melihat asal domisilinya. Misalnya pasar murah di gelar di kampung A, jadi yang bisa membeli juga masyarakat di kampung B dan C. Jadi tidak khusus untuk masyarakat di kampung A saja,” terangnya.
Hasriyani berharap masyarakat Kaltara bias dapat mengerti prosedur terkait tata cara pembelian komoditi pokok di pasar murah.
“Saya harap kesalahpahaman seperti ini tidak terjadi lagi, karena kasian juga masyarakat lainnya yang mau membeli tapi diprotes oleh masyarakat lainnya. Sehingga dalam hal ini saya berharap masyarakat sekiranya bisa saling memahami,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Yogi Wibawa