benuanta.co.id, TARAKAN – Menjelang Ramadan, penggalangan dana di tempat umum dan permukiman warga di Kota Tarakan diprediksi akan semakin marak. Namun, tidak semua kegiatan tersebut memiliki izin resmi.
Kepala Bidang Sosial di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Kota Tarakan, Jamaluddin menegaskan, pihaknya hanya bertugas mengeluarkan izin untuk penggalangan dana di tempat umum dan permukiman warga.
Sementara pengawasan dan penertiban sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Ada aturan yang mengatur pengumpulan dana. Kalau di dalam gedung atau lokasi kegiatan, misalnya di masjid dengan kotak amal, itu diperbolehkan tanpa izin. Tapi kalau dilakukan di persimpangan jalan atau lingkungan perumahan, harus ada izin resmi,” ungkapnya, Sabtu (22/2/2025).
Jamaluddin juga menjelaskan, izin penggalangan dana bergantung pada cakupan wilayahnya. Jika kegiatan dilakukan antarprovinsi, izin harus dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.
Jika hanya dalam satu provinsi, maka izin harus dari Dinas Sosial provinsi. Sementara untuk kegiatan yang hanya berlangsung di Tarakan, perizinannya dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kota Tarakan.
“Semua punya cakupan dan tupoksi masing-masing berdasarkan wilayah,” sebutnya.
Menurut Jamaluddin, masyarakat pada dasarnya memberi sumbangan dengan niat tulus. Namun, ia mengingatkan agar warga berhati-hati terhadap oknum yang memanfaatkan momen ini untuk kepentingan pribadi.
Pihaknya tidak bisa membatasi orang yang ingin bersedekah, tetapi harus ada edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak yang mengatasnamakan pembangunan masjid atau kegiatan sosial lainnya.
“Jangan sampai niat baik seseorang malah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Jamaluddin menekankan pungutan sumbangan resmi harus memiliki kelengkapan administrasi yang jelas, sedangkan yang tidak berizin biasanya asal-asalan.
Oleh karena itu, ia mengimbau warga untuk selalu menanyakan izin sebelum memberikan sumbangan, terutama jika yang meminta berasal dari luar Tarakan.
“Menjelang Ramadan, biasanya banyak sekali yang datang meminta sumbangan. Warga sebaiknya lebih waspada, cek dulu legalitasnya. Kalau ada yang meresahkan, laporkan ke Satpol PP,” jelasnya.
Ada juga fenomena menjual stiker. Menurut Jamaluddin, menjual stiker tidak termasuk dalam kategori meminta sumbangan, melainkan bentuk transaksi sukarela.
“Kalau jual stiker, itu bukan minta sumbangan. Itu jual-beli, terserah mau beli atau tidak. Tidak ada patokan harga, jadi jangan disamakan dengan penggalangan dana,” katanya.
Salah satu warga Tarakan, Wahab, mengaku sering melihat orang-orang meminta sumbangan di lampu merah atau berkeliling ke rumah-rumah, terutama menjelang Ramadan.
Terkadang ia bingung apakah sumbangan tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan yang mereka sebutkan.
“Pernah ada yang datang ke rumah meminta sumbangan untuk pembangunan pesantren di luar Tarakan. Saya tanya soal izinnya, mereka tidak bisa menunjukkan,” singkatnya.(*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







