Pemerhati Transportasi Soroti Legalitas Operasional Speedboat di Kaltara

benuanta.co.id, TARAKAN – Laka speedboat di perairan Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi momok menakutkan  belakangan ini. Apalagi, kejadian laka laut tersebut tak pernah absen merenggut nyawa beberapa pengguna jasa angkutan.

Pemerhati transportasi, Dr. Ir. Muhammad Djaya Bakri, S.T., M.T., menyoroti permasalahan transportasi sungai. Terutama terkait legalitas operasional kapal cepat non regular yang marak beroperasi di Kaltara.

Ia menilai insiden laka tersebut terjadi akibat ketidakseimbangan antara permintaan dan kapasitas transportasi sungai.

“Ketika ada masalah, orang cenderung saling menyalahkan. Padahal, yang perlu kita lihat adalah akar permasalahannya, yaitu kebutuhan transportasi yang lebih besar dibandingkan ketersediaan layanan resmi,” ujarnya, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga :  Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Luar Juliet Kristianto Liu, Tuai Pujian Netizen

Djaya menjelaskan, meskipun speedboat non-reguler banyak digunakan masyarakat karena fleksibilitas dan ketersediaannya, aspek legalitasnya masih menjadi tanda tanya besar. Hingga kini, masih banyak kapal cepat yang beroperasi tanpa dokumen resmi seperti sertifikat keselamatan dan izin operasional.

“Salah satu syarat utama angkutan sungai adalah kelaiklautan kapal, yang mencakup sertifikasi keselamatan dan dokumen lainnya. Namun, masih banyak speedboat non-reguler yang belum memenuhi syarat ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Belum Ada Kepastian UMK 2026, Disnaker Tarakan Fokus Siapkan Data Pendukung

Dari aspek hukum, Djaya menyebut, sebenarnya ada regulasi yang bisa digunakan untuk melindungi speedboat non-reguler, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen.

“Namun, implementasi aturan tersebut masih belum optimal,” ungkapnya.

Meski begitu, keselamatan penumpang harus menjadi prioritas. Dalam kasus kecelakaan, penyedia jasa angkutan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penumpang, termasuk pengembalian uang, jaminan perawatan kesehatan melalui asuransi Jasa Raharja, dan santunan bagi korban.

“Sayangnya, bagi mereka yang menggunakan speedboat ilegal, perlindungan ini sering kali tidak tersedia. Kapal ilegal mungkin tidak memenuhi standar keselamatan dan tidak memiliki jaminan asuransi,” tuturnya.

Baca Juga :  9 Pos Pengamanan Operasi Lilin Kayan Jelang Nataru

Djaya juga mengingatkan selain risiko kecelakaan, baik penumpang maupun awak kapal yang menggunakan layanan ilegal berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.

“Semua pihak harus sadar keselamatan transportasi sungai bukan hanya soal kenyamanan, tapi juga nyawa. Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan kapal yang tidak laik beroperasi tanpa pengawasan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar