benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – DPUPR-Perkim Kaltara membenarkan adanya penggeledahan ruang bidang cipta karya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kaltara.
Kabid Cipta Karya DPUPR-Perkim Kaltara, Reydon Lumban Tobing, mengatakan kalau dirinya menyerahkan secara penuh penggeledahan kantornya tersebut kepada pihak Kejati Kaltara.
“Artinya kita bersikap kooperatif dan silakan pihak Kejati melakukan penggeledahan jika diperlukan, karena itu merupakan bagian dari tugas mereka,” ungkap Reydon, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Reydon mengaku tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya dari pihak Kejati Kaltara akan ada kedatangan rombongan ke kantornya. “Setiap pemanggilan saya bersikap kooperatif (sebagai saksi) dengan memberikan keterangan dan semua berkas yang dibutuhkan,” ujarnya.
“Saya rasa itu tugas mereka (melakukan penyelidikan) ya dan saya tidak ingin memberi intervensi atau apapun itu,” terangnya.
Diketahui, hasil penggeledahan sebanyak 5 boks berisi berkas penting dari ruangan DPUPR Perkim Provinsi Kaltara disita Kejati Kaltara.
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







