Pemberi Kerja Wajib Membayar UMKM Sesuai Tahun Berjalan

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Setiap pemberi kerja atau perusahaan wajib membayar gaji karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun berjalan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Norma Ketenagakerjaan dan K3 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Utara (Kaltara), Dewi Parasamya Wijayanti.

“Kalau di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memang ada penangguhan pengupahan. Tapi di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, itu sudah tidak ada lagi. Jadi sudah tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan penangguhan,” katanya, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga :  Cegah Bullying, Disdikbud Kaltara Bentuk TPPK di Setiap SMA

Lanjut kata dia, semua perusahaan yang dimaksud wajib menaati ketentuan tersebut. Ia mengaku, untuk di tahun ini pihaknya belum ada menerima aduan terkait persoalan pengupahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau kita melihat dari jumlah pengaduan yang masuk khususnya ke saya pribadi, mulai 2022 sampai 2025 ini, ada beberapa pengaduan tentang pembayaran di bawah UMK, tapi itu sudah ditindaklanjuti dan sudah dilaksanakan,”katanya.

Baca Juga :  Ratusan Koperasi Desa Terkendala, Pemprov Kaltara Dorong Dukungan Permodalan dan Pendampingan

Tak hanya itu ia mengaku dalam hal dilakukannya pemeriksaan terhadap pengurus perusahaan melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltara, memang terkadang pemberi kerja itu memberikan alasan kurang memahami peraturan yang ada.

Tapi pada poin itu, pengawas ketenagakerjaan telah melakukan pembinaan terhadap teman-teman pengusaha dan ketentuan itu telah dilaksanakan,” jelasnya.

Prinsipnya di sini, pihkanya selaku perangkat daerah terkait mengimbau kepada pemberi kerja agar dapat menaati peraturan yang berlaku. Intinya, di perusahaan itu harus saling mengawasi antara satu dengan yang lainnya. (*)

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Tekankan Kesiapsiagaan Bencana lewat Simulasi Vertical Rescue

Reporter : Ikke

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *