Dorong Terciptanya Peraturan tentang Energi Daerah 

benuanta.co.id, Bulungan – Energi di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sumbernya banyak, salah satunya dari air. Hanya saja belum memiliki payung hukum yang kuat.

Untuk itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) prakarsa kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara yakni Ranperda Rencana Umun Energi Daerah (RUED).

Baca Juga :  Air Bersih dan Bus Sekolah Jadi Aspirasi Utama Reses DPRD Kaltara di Nunukan

Dimana tujuan ranperda RUED adalah menyesuaikan kebijakan energi dengan perkembangan daerah serta mendukung transisi energi menuju net zero emissions (NZE).

“Energi ini sangat kita butuhkan, apalagi saat ini masih stagnan dan kurang dukungan. Seperti listrik kita masih kurang, pembangkit listrik juga kurang,” ungkap Ketua DPRD Kaltara, Achmad Jufrie.

Kata dia, ranperda RUED agar dapat segera diselesaikan, dengan memperhatikan pada keterbatasan sumber daya energi dan pemanfaatan energi terbarukan di Kaltara.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Pastikan Tak Ada BPJS PBI Warga yang Dinonaktifkan

“Kita menekan pemerintah daerah untuk menggali, mendatangkan investor agar menambah finansial bagi masyarakat yang bekerja dengan listrik,” tuturnya.

RUED inipun bertujuan untuk menciptakan pengelolaan energi yang berkelanjutan dan berbasis sumber daya lokal, dengan proyeksi yang realistis dan jelas.

“Kita minta pemerintah segera membangun PLTA Kayan agar dapat membangkitkan ekonomi di Kaltara,” pungkasnya. (*) 

Baca Juga :  Tiga Tahun Mengabdi di Pelita Air, Kepergian Capt Hendrick Lodewyck Adam Tinggalkan Duka Mendalam

Reporter :  Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *