BKAD Menunggu Aturan Pusat soal Pemberian Gaji 13 dan THR

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Adanya kabar yang menyebut gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak akan cair sepenuhnya. Kabar itu mencuat setelah pemerintah memutuskan melakukan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalimantan Utara (Kaltara) Denny Harianto, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah terkait THR dan gaji ke-13.

Baca Juga :  Marak Tambang Ilegal, Kewenangan Dinas ESDM Kaltara Sebatas Perizinan dan Pembinaan Administratif

“Kita masih menunggu seperti apa teknisnya dari pemerintahan pusat, tapi terkait anggaran kita sudah siapkan dengan anggaran kurang lebih Rp 94 miliar,” ucapannya Jumat, (7/2/2025).

Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga :  Lantik 86 Pejabat di Pemprov Kaltara, Gubernur Zainal Tekankan Fokus Program dan Disiplin Anggaran

Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi ataupun membantah isu tersebut. Kabar ini pun memicu perdebatan luas di kalangan ASN dan masyarakat umum, terutama mengingat gaji ke-13 dan THR selama ini menjadi tambahan penghasilan yang sangat dinantikan oleh PNS setiap tahunnya. (*)

Reporter: Ikke

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *