Area Parkir Drop Zone Pelabuhan Tengkayu I Rampung, Tak Ada Lagi Penumpang Parkir di Dermaga

benuanta.co.id, TARAKAN – Pembangunan fisik area parkir drop zone di Pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan rampung digarap. Rencananya akan lebih dulu dilakukan simulasi drop zone pada Februari ini. Sementara penerapannya diwacanakan pada Maret mendatang.

Kepala UPT Pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan, Muhammad Roswan mengungkapkan, dalam simulasi drop zone nanti, pihaknya akan melibatkan seluruh unsur instansi dan organisasi masyarakat (ormas) yang ada di Kota Tarakan.

“Dalam simulasi itu nanti diatur, supaya tidak ada lagi yang memaksa masuk, mengatasnamakan instasi atau ormas tertentu. Artinya tidak ada lagi parkir kendaraan di dalam, semuanya di drop zone (parkiran),” ungkapnya, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga :  DKPP Tarakan Perkirakan Stok Daging Ayam dan Sapi Masih Tersedia Jelang Lebaran

Khusus untuk pejabat, terdapat jalur VIP guna masuk ke area dermaga pelabuhan. Dengan syarat, harus terdapat pemberitahuan yang ditujukan ke UPT sehari sebelumnya. Begitu juga dengan penumpang yang tengah sakit difasilitasi untuk masuk hingga ke area dermaga.

“Jadi semuanya akan diatur, tidak ada lagi yang boleh masuk (kendaraan) sesuai surat edaran Gubernur. Kalau orang sakit boleh pakai ambulance itu boleh masuk,” tuturnya.

Baca Juga :  922 Warga Binaan Lapas Tarakan Diusulkan Terima Remisi Idulfitri

Dalam penerapannya nanti, para penumpang yang hendak berangkat tetap difasilitasi oleh bus yang tersedia di pelabuhan melalui titik drop zone. Terdapat pula koridor akses menuju dermaga untuk penumpang yang memilih berjalan kaki.

“Penumpang akan masuk lewat koridor (jalan kaki) tapi tetap ada bus yang beroperasi,” sebut Roswan.

Adapun drop zone di Pelabuhan Tengkayu I memiliki luas area parkir 120 meter x 37. Sehingga diharapkan mampu menampung kendaraan dalam jumlah yang banyak. Dengan begitu, area dermaga steril dari padatnya kendaraan penumpang.

Baca Juga :  Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Segera Diterapkan 

Area parkir drop zone ini, dikatakan Roswan hanya untuk aktivitas keberangkatan dan kedatangan penumpang. Sementara untuk aktivitas kapal barang, kendaraan diperbolehkan masuk hingga ke dermaga.

“Kalau barang memang boleh masuk, karena mungkin membawa barang satu-satu jalan kaki dari drop zone menuju dermaga,” tandasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *