Sudah Tiga Kali Perpanjangan Waktu, Pendaftaran PPPK Tahap II Ditutup

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II telah berakhir, Senin (20/01/2025) pukul 23.59 WITA.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan belum bisa memastikan apakah itu sudah batas akhir pendaftaran atau tidak.

Pasalnya, pendaftaran PPPK tahap II ini telah dilakukan beberapa kali perpanjangan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Kita belum bisa pastikan apakah ini sudah batas akhir, karena ini sudah yang ketiga kalinya dilakukan perpanjangan,” kata Kepala BKPSDM Nunukan, Surai kepada benuanta.co.id, Selasa (21/1/2024).

Pendaftaran sempat diperpanjang hingga 7 Januari 2025, kemudian atas permintaan dari Kemendagri diperpanjang lagi sampai tanggal 15 Januari lalu kembali diperpanjang yang ketiga kalinya hingga 20 Januari 2025.

Baca Juga :  Tenaga Honorer di Bawah 2 Tahun Terancam Dirumahkan

“Kalau alasan kenapa ada perpanjangan kemarin itu karena peserta yang daftar belum mencapai kuota penerimaan secara nasional,” ungkapnya.

Surai mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran peserta PPPK dilakukan, karena ada Kemendagri untuk mendorong pimpinan daerah dalam penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.

Bahkan, hingga hari ini, Surai mengaku belum mendapatkan informasi baik tertulis maupun lisan terkait ada atau tidaknya perpanjangan pendaftaran PPPK Tahap II ini.

“Belum ada informasi lagi sampai hari ini, tapi kalau harapan kita semoga ada perpanjangan waktu lagi. Jadi anak-anak kita masih punya kesempatan untuk mendaftar. Sejauh ini baru ada sekitar 600 peserta yang mendaftar,” harapnya.

Baca Juga :  Warga Jalan Tanjung Nunukan Barat Terima Surat Penggusuran Lahan

Surai mengatakan, pendaftaran PPPK tahap II ini diperuntukkan bagi non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias tenaga honorer yang masuk dalam database.

“Kemudian ini juga ini untuk peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi saat seleksi PPPK tahap I, itu boleh mendaftar,” ucapnya.

Tak hanya itu, lanjut Surai bagi peserta yang dinyatakan TMS administrasi saat seleksi CPNS 2024 dan juga untuk peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi PPPK tahap I, namun tidak mengikuti seleksi CAT yang telah masuk dalam database.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Jalan di Sei Bilal Rusak Parah

Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi CPNS 2024, tapi tidak mengikuti seleksi CAT boleh mendaftar namun telah masuk dalam daftar database.

“Kalau untuk formasinya sama dengan seleksi tahap I kuota dibuka sebanyak 1.122. Terdiri dari 472 formasi untuk tenaga guru, 300 formasi kesehatan, dan 350 tenaga teknis. Tapi pada tahap I sebelumnya, PPPK yang diterima hanya sekira 700-san. Jadi sisa kuota itu yang direbut oleh peserta PPPK tahap II tahun ini,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *