benuanta.co.id, TARAKAN – Tak terima hubungannya diputuskan, pria berinisial SB (34) menyebar video porno milik mantan kekasihnya. Awal mulanya, korban diberitahu oleh temannya bahwa videonya tanpa busana telah disebar menggunakan akun media sosial pelaku pada 22 November 2024.
“Foto korban tanpa busana dan sedang melakukan hubungan badan dengan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (21/1/2025).
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas serta keberadaan pelaku. Diketahui, pelaku dimonitor Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan berada di Kabupaten Nunukan. Sehingga, polisi meringkus SB pada 16 Januari 2025.
“Kami berkoordinasi dengan Polsek setempat, kami meminta bantuan untuk mengamankan pelaku,” tuturnya.
Dihadapan penyidik, SB mengakui telah menyebarkan video porno korban melalui akun WhatsApp miliknya. SB juga mengunggah video syur tersebut dengan caption ‘yang mau DM’ ke akun Tiktok dan Facebooknya. Alhasil, SB telah mengirimkan video tersebut ke beberapa akun media sosial milik orang lain.
“Saat disebarkan itu berupa foto hasil screenshot video itu dan ada sensor. Jadi bahasanya yang minat DM baru dikirimkan videonya. Dia share itu sudah lebih dari satu orang, tidak dijual videonya hanya diberikan secara gratis,” jelasnya.
“Dari hasil interogasi juga, ada motif dari pelaku mengapa menyebarkan video tersebut, karena sakit hati lantaran korban itu berselingkuh saat masih pacaran dengan pelaku,” lanjut Randhya.
Korban dan pelaku telah menjalin asmara satu tahun lamanya. Perkenalan mereka diawali dari tempat kerja yang sama di Kota Tarakan. Adapun video porno tersebut dibuat oleh pelaku saat melakukan hubungan badan dengan korban sewaktu pacaran dengan durasi 3 menit. Namun, hanya wajah korban saja yang tampak di video tersebut.
“Waktu disebar itu sudah putus. Video itu dibuat bulan Mei 2024, di salah satu kos-kosan pelaku di wilayah Perumnas. Alasannya dia buat video itu untuk disimpan pribadi saja,” katanya.
Saat ini, polisi tengah melakukan pendalaman terkait akun-akun yang telah menerima video tersebut. Randhya menegaskan akan melakukan tindaklanjut jika video korban masih disebarluaskan.
“Sejauh ini baru pelaku yang kita temukan, belum ada mengarah ke akun lainnya,” pungkasnya.
Atas kejadian ini, SB disangkakan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun bui. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa