benuanta.co.id, NUNUKAN – Penetapan bupati dan wakil bupati Nunukan terpilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan masih menunggu hasil ketetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Abdul Rahman menerangkan, akan melakukan koordinasi bersama KPU RI dan provinsi.
“Untuk prosesnya seperti itu, nanti setelah ada penetapan dari MK baru kita lakukan koordinasi lagi dengan KPU RI dan KPU Kaltara sebelum kita lakukan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,” kata Rahman kepada benuanta.co.id, Kamis (16/10/2024).
Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Andi Akbar dan Serfianus sempat mengajukan gugatan sengketa Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK RI yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan.
Namun gugatan nomor perkara 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut telah resmi dicabut dalam sidang perdana di MK pada Kamis, 9 Januari 2025.
“Jadi kita akan lakukan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih setelah ada putusan dari MK, rencana 11 Februari 2025 ini baru akan dilaksanakan sidang dengan agenda putusan sela,” tandasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa