benuanta.co.id, TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mencatat sebanyak 12.613 Warga Negara Asing (WNA) yang tiba melalui jalur laut di wilayah Kota Tarakan, Kalimatan Utara (Kaltara) sepanjang 2024. Sementara untuk keberangkatan sebanyak 17.732 WNA.
Lalu di tempat pemeriksaan Imigrasi Udara WNA yang datang sebanyak 2 orang dan keberangkatan sebanyak 2 orang.
“Dengan rata-rata WNA yang paling banyak masuk adalah warga Malaysia dengan tujuan kunjungan keluarga,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Tarakan, Octaveri, Ahad (12/1/2025).
Sementara untuk penindakan hukum dalam rangka pengawasan keimigrasian dilakukan sebanyak 36 kali dalam satu tahun. Dalam pengawasan tersebut pihaknya juga melakukan Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 14 kasus.
“Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, termasuk pemeriksaan dokumen dan status keimigrasian warga asing,” lanjut Octaveri.
Penanganan TAK tersebut terdapat pelanggaran administrasi oleh warga asing, seperti penangkalan WNA, pembatalan izin tinggal, melebihi izin tinggal (Over Stay) dan deportasi.
“Kita juga melakukan deportasi terhadap 3 WNA. Deportasi dilakukan sebagai tindakan hukum terhadap warga asing yang melanggar aturan keimigrasian,” tambahnya.
Penanganan terhadap keimigrasian ini, ditegaskan Octaveri, turut dilakukan disaat hari libur. Hal itu dilakukan guna memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan keimigrasian. Khususnya di lokasi-lokasi yang menjadi titik pengawasan petugas.
“Terutama bagi yang bertugas di pelabuhan, serta pada layanan paspor. Sebagian petugas Imigrasi bahkan tetap bekerja saat akhir pekan dan hari-hari libur nasional untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan
keimigrasian,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli