benuanta.co.id, NUNUKAN – Perketat pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, petugas Imigrasi tunda keberangkatan 4 orang calon penumpang yang hendak berangkat menggunakan kapal ferry dari Nunukan, Indonesia menuju Tawau, Malaysia pada (25/12/2024).
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Jodhi Erlangga mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk memastikan bahwa semua penumpang yang berangkat ke luar negeri memiliki dokumen yang sah dan memenuhi prosedur yang berlaku.
“Ini kita lakukan untuk memastikan keberangkatan yang sesuai dengan regulasi, petugas Imigrasi melakukan wawancara singkat kepada setiap calon penumpang,” kata Jodhi.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan tersebut mengungkapkan bahwa empat orang calon penumpang diduga akan bekerja secara non-prosedural, yakni bekerja di luar jalur yang diatur oleh pemerintah terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Keempat calon penumpang tersebut akhirnya ditunda keberangkatannya oleh petugas Imigrasi.
Jodhi membeberkan, adapun identitas keempat calon penumpang yang ditunda keberangkatannya adalah sebagai berikut, AD (52), A (27), AT (16) dan MY (19). Yang mana, empat orang pria tersebut berasal dari Bau-bau, Sulawesi Tenggara.
“Keempat calon penumpang ini diduga akan berangkat ke Tawau dengan tujuan untuk bekerja di luar jalur prosedural yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mereka kemungkinan besar akan terlibat dalam praktik pengiriman pekerja migran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, pihaknya akan selalu berkomitmen untuk memastikan bahwa semua warga negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri melalui pelabuhan ini mengikuti prosedur yang berlaku, khususnya terkait pengiriman pekerja migran.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan tenaga kerja Indonesia. Kita akan memastikan bahwa setiap calon penumpang memiliki dokumen yang sah, serta untuk mencegah adanya penipuan atau eksploitasi terhadap calon pekerja migran,” jelasnya.
Ditambahkannya, penundaan keberangkatan ini merupakan langkah awal dalam upaya memerangi praktik pengiriman PMI secara ilegal yang berisiko tinggi bagi para pekerja.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya prosedur yang sah dalam pengiriman pekerja migran, serta mendukung upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja Indonesia di luar negeri. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra







