BPOM Tarakan Temukan 7.166 Pcs Produk TIE dan Kedaluwarsa 

benuanta.co.id, TARAKAN – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan menemukan sebanyak 140 jenis produk Tanpa Izin Edar (TIE) dan 24 jenis produk kedaluwarsa dalam intensifikasi pengawasan pangan olahan menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Dari jenis produk tersebut, ditemukan sebanyak 7.166 pcs produk TIE dan 268 pcs produk kedaluwarsa di Kalimantan Utara (Kaltara). Terdapat pula nilai ekonomi dari temuan tersebut yakni Rp 236.875.100.

Angka tersebut pun disinyalir meningkat 62,97 persen dibandingkan temuan tahun 2023 yang hanya berjumlah 4.049 produk TIE dan 1 produk kedaluwarsa.

Kepala BPOM Tarakan, Harianto Baan mengakui bahwa terdapat peningkatan pada nilai ekonomi dan temuan produk TIE dan kedaluwarsa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sejalan dengan hal itu, sosialisasi untuk mengubah paradigma masyarakat juga masih kurang dilakukan pihaknya.

Baca Juga :  Libur Lebaran Polisi Bakal Tilang di Tempat Pengendara Tak Lengkapi Atribut Berkendara 

“Untuk mengubah paradigma masyarakat tidak gampang, yang sudah bertahun-tahun menggunakan produk seperti ini. Makanya kami akui perlu dilakukan sosialisasi semakin gencar, baik itu secara luring, daring sehingga terus menerus bisa kita galakkan,” bebernya, Jumat (27/12/2024).

Adapun temuan produk TIE dan kedaluwarsa ini banyak pihaknya temukan di Kabupaten Malinau. Sasaran intensifikasi pengawasannya, menyisir ritel-ritel dan toko-toko yang menjual makanan ringan.

Baca Juga :  Kebelet Buang Air Kecil Malah Dikeroyok, Polisi Tangkap 1 Pelaku dan 4 Masih Buron

“Temuannya ini berada di etalase, jenisnya snack seperti makanan ringan, susu, roti yang paling banyak memang dari Kabupaten Malinau,” lanjutnya.

Menurutnya, harus terdapat solusi untuk menghapus produk TIE di wilayah Kaltara. Seperti dengan cara, memberdayakan produk-produk UMKM lokal untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat. Lantaran produk tersebut mayoritas berasal dari negara tetangga, yakni Malaysia.

“Produk kita harus menjadi raja untuk negara kita sendiri. Kita harus membantu pasar mereka (UMKM), maka semakin lama mereka bisa hadir menggantikan produk-produk lokal,” tegas Harianto.

Baca Juga :  Pelayanan SIM Polres Tarakan Dibuka 8 April

Disinggung soal penindakan hingga penetapan tersangka dibalik maraknya produk pangan TIE ini, sepanjang 2024 belum ada temuan yang naik ke ranah penyidikan. Namun, pihaknya tetap melakukan pengambilan sampel pada setiap temuannya untuk mendeteksi apakah produk tersebut mengandung bahan berbahaya.

“Untuk pangan olahan memang belum kita lakukan proses penyidikan. Selama ini kita (penyidikan) hanya kosmetik. Karena itu mengandung bahan berbahaya juga tanpa izin edar, selain itu ada obat tradisional juga. Sejauh ini sudah 4 kasus dan 1 kasus sudah masuk persidangan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *