benuanta.co.id, NUNUKAN – Pengadilan Agama (PA) Nunukan mencatat angka perceraian di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), diperkirakan mencapai sekitar 260 kasus perceraian atau mengalami penurunan 10 persen pada tahun 2024 ini.
Humas Pengadilan Agama, Zuhriah, S.H.I., M.H menyampaikan dari tahun ke tahun angka perceraian fluktuatif kadang naik dan turun. Untuk tahun ini ada penurunan angka sekitar 31 perkara. Karena angka perceraian di Nunukan pada tahun 2023 sekitar 292 perkara.
“Penurunan ini tidak juga terlalu banyak, yang biasanya menangani perkara sekitar 500 dan sempat pada tahun 2021 mencapai hampir 600 perkara. Di Nunukan ini perkara itu berimbang permohonan dan gugatan,” kata Zuhriah, kepada benuanta.co.id, Jum’at (20/12/2024).
Lanjut dia, biasanya perkara isbat nikah, sedangkan permohonan perceraian itu baik itu cerai talak, gugat yang diajukan oleh istri.
Terjadinya perceraian dikarenakan faktor ekonomi, termasuk dengan obat-obatan seperti narkoba. Kata Zuhriah, dalam satu perka itu biasanya gabung salah satunya suami tidak bekerja, malas-malasan, judi online, kekerasan dalam rumah tangga.
“Dalam satu perkara bisa saja banyak pemicunya. Namun lebih didominasi perkara ekonomi,” jelasnya.
Selain itu, umur pernikahan di bawah 5 tahun ada yang melakukan gugatan perceraian. Zuhriah menghimbau kepada masyarakat untuk ikut melakukan pencegahan pernikahan anak di bawah umur. Dan menikahkan anaknya harus di usia 19 tahun sesuai dengan peraturan.
Pengadilan Agama Nunukan mencatat angka perceraian dari tahun 2021 hingga 20 Desember 2024, sebanyak 1.073 perkara, terdiri dari tahun 2021 sebanyak 250 perkara, tahun 2022 sebanyak 272 perkara dan tahun 2023 sebanyak 291 perkara, sedangkan tahun ini 2024 sebanyak 260 perkara.
Pengadilan Agama Nunukan juga mencatat angka permohonan isbat nikah dari tahun 2021 hingga 20 Desember 2024 sebanyak 792 perkara terdiri dari tahun 2021 sebanyak 115 perkara, tahun 2022 sebanyak 234 perkara dan tahun 2023 sebanyak 233 perkara , sedangkan tahun ini 2024 sebanyak 210 perkara. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa