benuanta.co.id, BERAU – Jajaran Polsek Pulau Derawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran sabu di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan operasi tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya tersangka berinisial F, beserta barang bukti berupa 2,69 gram sabu.
“Kasus ini bermula dari informasi masyarakat dan laporan anggota TNI AL tentang aktivitas mencurigakan di sekitar rumah kontrakan Kampung Tanjung Batu,” ungkapnya Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut, sambung dia petugas Polsek Pulau Derawan segera bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka yang baru saja tiba menggunakan speed boat.
“Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dan alat isap berupa bong yang terbuat dari botol plastik,” ujarnya.
“Tersangka mengaku membeli sabu dari Wilayah Kalimantan Utara, sebelum membawanya ke Berau,” sambungnya.
Lebih lanjut Agus sampaikan kini tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Pulau Derawan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita identitas tersangka berupa KTP, alat hisap sabu, serta mencatat keterangan dari sejumlah saksi, termasuk warga sekitar dan petugas TNI AL yang pertama kali melaporkan kejadian,” bebernya.
Kendati demikian AKP Agus menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah pesisir yang rentan menjadi jalur distribusi barang haram,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Nicky Saputra