Dasar Hukum Masih Digodok, Ganti Rugi Lahan Warga Masuk Malaysia Belum Jelas

benuanta.co.i, NUNUKAN – Sejak pengukuran ulang batas negara antara Indonesia dengan Malaysia pada tahun 2019 lalu, hingga saat ini warga yang terdampak di Desa Seberang, Kecamtan Sebatik Utara belum terealisasi ganti rugi lahan oleh Pemerintah Indonesia.

Camat Sebatik Utara, H. Zulkifli menyampaikan saat ini pihak kecamatan masih menunggu Pemerintah Pusat terkait peralihan penanganan tanah warga yang terdampak pengukuran.

Informasi yang diterimanya dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia bahwa saat ini masih mengolah dasar hukum untuk penggantian tanah terdampak akibat pergeseran batasan wilayah negara hingga saat ini belum ada.

Baca Juga :  UMK Nunukan Naik Jadi Rp 3,6 Juta, Mulai Barlaku Tahun Depan

“Mereka lagi menggodok dasar hukum, agar ketika dilakukan ganti rugi ada yang mendasari pembayaran atas tanah warganya,” kata H. Zulkifli , kepada benuanta.co.id, Selasa (17/12/2024).

Selama ini, hanya data-data lahan warga yang selalu diminta, jumlah Kepala keluarga (KK), luasan lahan dan lainnya. Sementara data yang saat ini terkumpul sebatas data inventarisasi secara manual. Tapi secara legalitasnya itu akan ada tim khusus yang akan turun dilapangan untuk mengukur bahwa lahan tersebut benar milik warga yang terdampak.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Arus Penumpang Mulai Meningkat di Pelabuhan Tunon Taka

“Data kita sifatnya sementara ada sekitar 34 KK termasuk sarana pemerintah, ada jalan, sawah dan lainnya itu sifatnya tentatif,” jelasnya.

Agar data-data ini validasi maka ada tim khusus yang akan datang seperti dari pertanahan, kementerian dan lainnya. Betul-betul di ukur per meter persegi, termasuk legalitas warga apakah dia betul warga yang terdampak, jadi bukan atas pengakuan pribadi.

Kata H. Zulkifli, karena ini persoalan antara negara jadi sedikit molor, karena MoU yang saat ini juga belum selesai ditandatangani, baru ada kesepakatan batas wilayah.

Baca Juga :  FKUB Nunukan Gelar Jalan Sehat, Ajak Masyarakat Tetap Jaga Kerukunan Umat Beragama

Warga masih bertahan, dan masih mengakui patok lama. Sebelum MoU ditandatangani, hingga saat ini patok lama di perbatasan belum dihancurkan. Jikalau patok lama sudah dihancurkan batas wilayah menandakan sudah ada kesepakatan antara negara Indonesia dan Malaysia.

“Yang masuk wilayah Malaysia sekitar 4,9 hektare, untuk wilayah utara,” terangnya, (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *