Kaleidoskop 2024: Distranaker Nunukan Keluarkan 204 Kartu Kuning Sepanjang Tahun Ini

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kartu pencari kerja yang terdaftar dengan kartu kuning (AK-1) yang diterbitkan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distranaker) Kabupaten Nunukan mencapai 204 permohonan di sepanjang tahun 2024 ini.

Kabid Perencanaan Penempatan Tenaga Kerja Distranaker Nunukan, Rahmawati Matto, SP. M.AP menyampaikan angka ini berdasarkan data yang tercatat di Distranaker Nunukan, terhitung sejak bulan Januari sampai dengan Desember 2024.

Dari 204 pemohon pada tahun 2024 ini terdiri dari laki-laki 113 dan perempuan 92 pemohon. Angka tersebut menurun dibandingkan pada tahun 2023 yang mencapai 234 pemohon.

Baca Juga :  FKUB Nunukan Gelar Jalan Sehat, Ajak Masyarakat Tetap Jaga Kerukunan Umat Beragama

Pada tahun 2023 pencari kerja menurut tingkat pendidikan juga terperinci. Mulai dari Sekolah Dasar (SD) sebanyak 6 pemohon, Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 1 pehohon, Sekolah Menengah Atas (SMA) yakni 54 dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 44 pemohon, Diploma 1/II/III/ akademik sebanyak 32 pemohon dan pendidikan sarjana 107 pemohon AK-1.

Kemudian di tahun 2024, SD sebanyak 3 pemohon, SMP nihil pemohon, SMA yakni 45 pemohon. Lalu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 18 pemohon, Diploma 1/II/III/ akademik sebanyak 42 pemohon dan pendidikan sarjana 98 pemohon.

Baca Juga :  110 Warga Binaan Nunukan Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal

“Pencaker (pencari kerja) yang terdaftar dengan kartu kuning (AK-1) lebih banyak laki-laki, dibandingkan perempuan,” kata Rahmawati Matto, kepada benuanta.co.id, Senin (16/12/2024).

Kata Rahmawati Matto, dari 166 pemohon ini sudah ada sekitar 50 persen penempatan untuk bekerja. Namun masih ada persoalan pencari kerja yang mendaftar melalui aplikasi AK-1 setelah penempatan tidak melaporkan ke Distranaker Nunukan.

Baca Juga :  UMK Nunukan Naik Jadi Rp 3,6 Juta, Mulai Barlaku Tahun Depan

“Pemohon ini setelah mengambil AK-1 dan diterima bekerja tidak melaporkan lagi ke Distranaker,” jelasnya.

Seharusnya, lanjut Rahmawati, para pemohon kartu kuning wajib melaporkan kembali ke Distranaker agar pihaknya bisa terus melakukan pendataan.

“Supaya tidak kehilangan jejak, karena selama ini ada sebagian yang melapor dan ada juga yang tidak melapor. Dan juga kita hubungi langsung apakah yang bersangkutan sudah diterima berkerja atau belum,” tutupnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *