benuanta.co.id, TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan peningkatan kualitas pemukiman kumuh perkotaan di kawasan Karang Rejo tahun anggaran 2020.
Kepala Kejari Tarakan, Meylani mengungkapkan, penyidiknya telah menetapkan sebanyak 3 tersangka dari perkara tersebut. Mereka adalah MA, SF dan B. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan nama-nama tersebut sebagai tersangka.
Diketahui, anggaran yang digunakan untuk proyek pengerjaan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Proyek tersebut merupakan proyek dari Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Kementerian PU sebesar Rp22 miliar.
“Alat bukti itu meliputi keterangan saksi, hasil perhitungan kerugian negara, dan ahli. Karena ini pekerjaan fisik ahlinya dari situ dan ahli penghitungan kerugian negara,” ungkap Meylani kepada awak media melalui konferensi pers.
Kerugian negara dari perkara ini melibatkan ahli dari Inspektorat ditaksir Rp1,9 miliar. Hal itu diperkuat dari Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (LHP PKN) pada 7 November 2024.
“Proyek ini di tahun 2020 sudah selesai, untuk penyidikan kami lakukan di tahun 2022 sampai dengan hari ini. Kita tetapkan tersangka itu tahun 2024,” lanjutnya.
Lebih jauh disampaikan Meylani, peran dari para tersangka, MA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SF sebagai penyedia pekerjaan dan dibantu B yang berperan sebagai pihak ketiga.
Meylani menyebut, berdasarkan kontrak pengerjaan, SF yang harus menggarap pembangunan peningkatan kualitas pemukiman yang ada di Karang Rejo. Namun, pengerjaan ini dialihkan ke pihak ketiga oleh B yang tidak tertuang di dalam kontrak pengerjaan.
“Ini dipihak ketigakan lagi. Seharusnya di dalam kontrak itu tidak dipihak ketigakan,” jelasnya.
Buntut penetapan tersangka ini, salah satu tersangka yakni B mengakukan pra peradilan atas penetapannya sebagai tersangka ke pengadilan.
“Dari penanganan penyidikan ini kami sudah menentukan tersangka, pada hari ini juga kami di Prapid oleh tersangka berinisial B,” ucap Meylani.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli