benuanta.co.id, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, musnahkan barang bukti tindak pidana hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Jumat, 29 November 2024.
Kepala Kejari Nunukan, Fatoni Hatam mengatakan pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nunukan dan instansi terkait.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan selaku eksekutor, sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Huruf B UU Kejaksaan,” kata Fatoni kepada awak media, Jumat (29/11/2024).
Fatoni mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan dari 90 perkara yang sudah berkekuatan hukum yang terdiri dari 42 perkara narkotika, 13 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), dan 35 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda).
“Sama dengan pemusnahan sebelumnya, barang bukti ini didominasi dari kasus penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.
Dibeberkannya, barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disisihkan untuk persidangan dan sisa laboratorium dengan berat kurang lebih 20,62 gram.
“Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, diaduk hingga larut dan air larutan tersebut dibuang,” ungkapnya.
Kemudian barang bukti senjata api, senjata tajam, besi, potongan kayu dimusnahkan dengan cara di potong dengan gerinda sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Sementara barang bukti baju, alat hisap sabu, plastik, dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Selain menjalankan amar putusan, pemusnahan ini juga kita lakukan agar tidak muncul stigma negatif di masyarakat dan antisipasi penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tutupnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa