Menhum: Presiden Setujui Pemindahan Napi “Bali Nine” ke Australia

Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengatakan Presiden Prabowo Subianto pada prinsipnya sudah menyetujui pemindahan narapidana (napi) asal Australia yang merupakan kelompok anggota “Bali Nine” ke negara asal.

“Kalau ‘Bali Nine’, sekali lagi saya ulangi. Prinsipnya Presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan,” ujar Menteri Hukum Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Dia mengatakan meskipun demikian, pemindahan narapidana tidak boleh dilakukan terburu-buru karena menyangkut soal mekanisme.

Baca Juga :  Putra Gaddafi Dilaporkan Tewas Dibunuh di Kediamannya

“Bahwa mekanisme transfer secara umum kita belum punya rules-nya. Makanya Presiden menegaskan kepada Pak Menko Hukum, kepada Menteri Hukum, untuk melakukan kajian,” jelasnya.

Dia mengungkapkan saat ini proses kajian itu tinggal melakukan finalisasi. Pihaknya akan melakukan dalam waktu antara Desember atau awal tahun 2025.

“Saya belum bisa pastikan. Tapi pada prinsipnya Presiden setuju dan kami mempersiapkan itu,” jelasnya.

Baca Juga :  KPK Lakukan OTT Kelima Tahun 2026 di Jakarta

Pada kesempatan sebelumnya, Supratman telah mengatakan pihaknya sedang mengkaji pemindahan lima narapidana (napi) warga negara asing (WNA) penyelundup narkotika dari Australia yang merupakan anggota “Bali Nine” ke negara asalnya.

Ia menyebutkan pengkajian pemindahan para terpidana WNA seumur hidup itu masih dilakukan bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra dan pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga :  KPK Lakukan OTT Kelima Tahun 2026 di Jakarta

Hasil kajian itu akan dikonsultasikan kepada Presiden agar keputusan diambil merupakan yang terbaik.

Kelima napi WNA anggota Bali Nine tersebut, yakni Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

 

Sumber : Antara

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *