benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 14 juru parkir (jukir) liar terjaring razia oleh Tim Saber Pungli Kota Tarakan pada 19 November 2024. Belasan jukir liar tersebut tak mampu menunjukkan izin menarik retribusi parkir kepada petugas.
Diketahui Tim Saber Pungli terdiri dari Polres Tarakan, Satpol PP Tarakan, POM TNI, Kejaksaan Negeri Tarakan dan Inspektorat.
Ketua Tim Saber Pungli Tarakan, Kompol Muhammad Musni mengatakan, dalam razia kali ini, petugas melakukan pendataan dan juga teguran terhadap jukir liar yang nekat beroperasi.
“Itu jukir yang ilegal dan tidak resmi. Ada Perda Nomor 1 Tahun 2017, kita juga beracuan dengan itu. Sanksinya saat ini baru teguran,” katanya, Kamis (21/11/2024).
Musni menegaskan, Tim Saber Pungli Tarakan masih akan melakukan penertiban terhadap jukir liar ke depan. Pihaknya juga akan menerapkan sanksi berupa penindakan jika teguran petugas tak diindahkan.
“Kita ada datanya, kalau kita temukan lagi kita tingkatkan hukumannya. Karena di Perda itu ada tingkatan sanksinya. Intinya kita berkolaborasi untuk memberantas pungli di Tarakan,” jelasnya.
Pria yang menjabat sebagai Waka Polres Tarakan itu menilai, pungli terjadi karena adanya pemberi dan penerima. Sehingga ia berpesan ke masyarakat agar tak memberikan uang kepada jukir yang tak memiliki izin.
“Jangan bilang ada pungli, tapi masyarakat juga membayar. Ya jangan dibayar. Petugas parkir itu karcis yang utama, baik yang resmi maupun tidak resmi. Apalagi yang resmi tidak memberikan karcis itu akan berdampak, masyarakat juga harus pinter,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Perlindungan Masyarakat (Linmas), Satpol PP dan PMK Tarakan, Opniel Sangka menguraikan, pihaknya memberikan surat pernyataan kepada belasan jukir yang terjaring.
“Surat pernyataannya isinya tidak mengulangi lagi, dan jika ditemukan masih melanggar Perda maka tindaklanjutnya mengarah ke peraturan perundangan, jadi pidana,” tuturnya.
Pemberian surat pernyataan dilakukan dikarenakan razia kali ini merupakan aksi pemberantasan pungli yang pertama kalinya di tahun 2024. “Diberikan surat pernyataan saja, lalu yang bersangkutan kita persilahkan pulang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa