benuanta.co.id, NUNUKAN – Sungguh miris, seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berusia 10 tahun disetubuhi oleh tetangganya sendiri.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan setelah orang tua korban tidak terima anaknya telah dinodai melaporkan AL (27) ke pihak kepolisian.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (5/11/2024) sekira pukul 13.00 Wita.
“Rumah korban dan pelaku ini berdekatan, orang tua korban kenal dengan pelaku ini,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Jumat (8/11/2024).
Zainal mengungkapkan, kejadian itu bermula saat korban bersama kakaknya tengah bermain di depan rumah mereka. Namun, beberapa saat kemudian kakak korban melihat adiknya yakni korban sudah tidak ada. Ia pun kemudian mencari korban dan melihat korban naik dan masuk dalam rumah pelaku.
Melihat hal itu, kakak korban kemudian mengikuti korban ke rumah AL. Saat itu kakak korban melihat dari celah pintu AL meyuruh korban untuk memegang alat kelamin AL. Tak hanya itu, pelaku juga menyuruh korban untuk naik ke atas tubuhnya.
“Saat melihat itu, kakak korban ini langsung cepat membuka pintu untuk memanggil adiknya,” ungkapnya.
Ketika pintu terbuka, pelaku AL terkejut dan langsung menutup kelaminnya dengan menggunakan handuk. Sementara korban langsung keluar rumah dan pulang bersama kakaknya.
Setibanya di rumah, kakak korban langsung melaporkan perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh AL itu kepada orang tuanya.
Zainal menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan dan profeling, pelaku AL diamankan dengan upaya paksa pada saat pelaku sedang berada di Jalan Yos Sudarso.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. Pelaku melakukan itu karena menyalurkan hasratnya lantaran kecanduan menonton film porno,” jelasnya.
Kini, pelaku AL telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan di sangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa