Banjarmasin – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan menggelar acara Media Gathering bertema “Sinergy and Harmony of Borneo” di Hotel Fugo Banjarmasin pada tanggal 7-8 November 2024. Acara ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan media serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang program-program perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Erfan Kurniawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa saat ini coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan mencapai 45,34%, dengan total 3,2 juta pekerja aktif yang terdaftar. BPJS Ketenagakerjaan juga melayani lebih dari 63.680 pemberi kerja atau badan usaha dan telah mencatatkan penerimaan iuran sebesar Rp5.060.579.420.000 pada tahun 2024, yang meningkat sebesar 11,72% dibandingkan tahun sebelumnya.
Erfan menjelaskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari berbagai jenis pekerja, termasuk pekerja formal (1.953.661 orang), pekerja informal (889.957 orang), serta pekerja jasa konstruksi (443.402 orang), dan proyek APBD/APBN/Swasta sebanyak 17.580 proyek. Pencapaian ini menggambarkan upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan sosial untuk seluruh pekerja di Kalimantan.
Salah satu momen paling haru dalam acara ini adalah penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris pekerja sektor informal. BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia, serta beasiswa anak sebesar Rp138 juta untuk membantu pendidikan anak-anak yang ditinggalkan. Momen ini tidak hanya menjadi simbol dari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga mengungkapkan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap masa depan keluarga pekerja yang kurang beruntung.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, baik yang terdaftar sebagai pekerja formal maupun informal. Dengan adanya jaminan kematian dan beasiswa pendidikan, kami berharap dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan memberikan harapan bagi masa depan anak-anak mereka,” ujar Erfan Kurniawan.
Penyerahan santunan ini menggambarkan betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja yang sehari-harinya bekerja di sektor informal, yang kerap kali tidak memiliki jaminan sosial. Dengan adanya santunan dan beasiswa, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga membantu menjaga keberlanjutan pendidikan bagi generasi penerus.
Salah satu materi utama yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah mengenai Program Sertakan atau Sejahterakan Sekitar Anda. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja informal, seperti asisten rumah tangga (ART), pengemudi ojek online, atau pekerja harian lainnya yang seringkali tidak terdaftar dalam sistem jaminan sosial.
Erfan menekankan bahwa dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan, pekerja sudah mendapatkan perlindungan tiga program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Program Sertakan dapat dengan mudah diakses melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), yang memungkinkan masyarakat untuk mendaftarkan pekerja informal di sekitar mereka.
“Mari rangkul orang-orang terdekat kita, seperti ART atau pengemudi ojek online, dan berikan mereka perlindungan jaminan sosial. Dengan biaya yang sangat terjangkau, mereka sudah terlindungi dari risiko kecelakaan dan kehilangan pendapatan,” ajak Erfan.
Oni Marbun, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, dalam acara ini juga menyampaikan pentingnya peran media dalam menyebarluaskan informasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan. Media, menurut Oni, memiliki peran kunci dalam edukasi publik, membangun kesadaran akan manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan, serta mendorong lebih banyak pekerja untuk ikut dalam program-program BPJS Ketenagakerjaan.
“Media adalah mitra strategis kami dalam membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan sosial bagi semua pekerja. Kami berharap media terus mendukung kami dalam meningkatkan partisipasi pekerja, baik yang formal maupun informal, dalam program jaminan sosial,” ujar Oni.
Di tengah keberhasilan yang telah dicapai, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan juga menghadapi tantangan geografis dalam menyebarkan layanan ke seluruh pelosok wilayah Kalimantan yang luas. Namun, BPJS Ketenagakerjaan tetap berupaya untuk mengatasi hambatan ini dengan tersedianya 30 kantor cabang, 26 unit layanan, serta 465 fasilitas kesehatan pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) di seluruh Kalimantan.
Pada tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan juga mencatatkan klaim yang dibayarkan sebesar Rp3.433.601.850.000, dengan total 291.370 klaim yang telah diproses. Pencapaian ini mencerminkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja yang membutuhkan layanan akibat kecelakaan kerja atau risiko lainnya.
Acara Media Gathering ini diakhiri dengan harapan bahwa sinergi dan harmoni antara BPJS Ketenagakerjaan, media, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus berjalan dengan baik, dalam rangka memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Kalimantan.
Erfan Kurniawan mengingatkan bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, kerja sama yang erat antara BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh pihak terkait, termasuk media, sangat diperlukan. “Kami berharap sinergi ini tidak hanya mencakup lembaga pemerintahan dan perusahaan, tetapi juga masyarakat umum yang bisa turut berpartisipasi melalui program Sertakan,” tutup Erfan.
Dengan adanya program Sertakan, media, dan peningkatan partisipasi dari berbagai pihak, BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih luas dan merata kepada semua pekerja, tanpa terkecuali.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Masbuki menyampaikan bahwa siap mendukung penuh strategi komunikasi baru dalam menyebarkan informasi seputar BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan sebagai wujud bentuk hadirnya Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia berhak untuk mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Bukan hanya untuk tenaga kerja yang bekerja di perusahaan atau instansi formal (Pekerja Penerima Upah) akan tetapi juga masyarakat pekerja yang beraktivitas di usaha informal seperti; petani, pedagang, nelayan dan lain-lain (Pekerja Bukan Penerima Upah).
“Dengan adanya kerjasama dengan teman teman media, semoga masyarakat dapat mendapatkan edukasi lebih dan paham akan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan , sehingga para pekerja dapat bekerja dengan rasa aman tanpa adanya rasa cemas saat beraktivitas dilingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya, karena semua pekerjaan pasti memiliki risiko kerja dengan tingkatan yang berbeda-beda,” tutupnya. (**)