benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh oknum kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan berinisial HP.
Surat rekomendasi ini telah terbit sejak 1 November 2024 lalu, namun Pemkab Nunukan dalam hal ini Tim Hukuman Disiplin (Hukdis) dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan dan dihadiri oleh Asisten, Inspektorat, Bagian Hukum dan BKPSDM Nunukan baru mau melaksanakan rapat terkait surat dari BKN.
Alasan lambatnya pelaksanaan rapat ini baru dijadwalkan besok (6/11) karena Sekda baru pulang perjalanan dinas luar Nunukan.
“Ketua tim hukuman disiplin ini pak Sekda dan kebetulan beberapa hari ini beliau dinas luar dan baru pulang hari ini,” ungkap H. Sura’i selaku Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Selasa (5/11).
Tim Hukdis akan membahas surat rekomendasi sanksi dari BKN untuk oknum Kadis HP. Terkait hasil rapat tim Hukdis ini akan disampaikan kepada HP.
“Jadi yang menentukan saksinya itu apa itu dari kita, makanya kita akan pelajari bersama dan membahas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang bersangkutan ini masuk dalam kategori apa, apakah pelanggaran ringan, sedang, berat setelah itu baru kita tentukan sanksinya yang akan kita berikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang telah dilanggar,” terang Sura’i.
Ditambahkannya, kategori pelanggaran tingkat ringan berupa penundaan dua kali gaji, pelanggaran sedang pangkat diturunkan satu tingkat dan pelanggaran berat ASN diberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga:
Bawaslu Simpulkan Oknum Kadis DPMD Nunukan Langgar Kode Etik ASN
Surai mengatakan, hingga saat ini ASN yang bersangkutan masih menduduki jabatannya sebagai kepala DPMD Kabupaten Nunukan hal ini lantaran belum dikeluarkannya sanksi kepada yang bersangkutan dari Tim Hukdis. (bn)