Berkas Lengkap, Perkara Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Nunukan segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

benuanta.co.id, NUNUKAN – Berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat NH mantan bendahara dan DL mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan pekan ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda.

Kepala Seksi pidana khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Ricky Rangkuti mengatakan, sebelumnya berkas perkara telah diserahkan atau di tahap dua kan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Raih Penghargaan Ketertelusuran SUML Tahun 2025 dari Kementerian Perdagangan RI

“Kedua tersangka sudah diperiksa oleh JPU begitu juga dengan saksi-saksi yang ada, dan berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Ricky kepada benuanta.co.id, Selasa (22/10/2024).

Baca juga:

Baca Juga :  Konsulat RI-Tawau Fasilitasi Dokumen Paspor bagi 870 PMI di Malaysia

Ricky menyampaikan, setelah P21 berkas tindak pidana korupsi tersebut akan dilimpahkan JPU ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda pekan ini. “Rencananya Kamis ini kita akan limpahkan ke Pengadilan,” ucapnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *