Diberlakukan 2025, UPT Samsat Tarakan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024

benuanta.co.id, TARAKAN – Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mulai disosialisasikan oleh UPT Samsat Tarakan pada Senin, 21 Oktober 2024. Diketahui, Perda ini mulai diberlakukan pada 2025 mendatang.

Dalam sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024, UPT Samsat Tarakan juga melibatkan Pemkot Tarakan dan beberapa instansi pendukung lainnya.

Kepala UPT Samsat Tarakan, Irawan menjelaskan, hal yang perlu diketahui dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini yakni penerapan opsen pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga :  Satlantas Tarakan Siapkan Edukasi RHK, Fokus Bangun Budaya Tertib di Lampu Merah

Adapun dalam Perda tersebut opsen merupakan pengganti Dana Bagi Hasil (DBH). Nantinya, pembayaran pajak PKB dan BBNKB terdapat 66 persen menjadi hak pemerintah kabupaten kota.

“PKB itu 66 persen hak pemerintah Kota Tarakan, di BBNKB ada 66 persen juga,” ujarnya, Senin (21/10/2024).

Mekanisme DBH dalam Perda ini, pemerintah kabupaten kota tak lagi menerima opsen melalui UPT Samsat Tarakan. Melainkan opsen sebesar 66 persen diterima langsung oleh pemerintah setempat setiap harinya.

Baca Juga :  Tinggalkan Ponsel di Semak-semak, Cara Cerdik Pelaku Narkotika Kelabui Polisi

“Pemerintah kabupaten kota nantinya akan berperan aktif dan bekerjasama dengan pemerintah provinsi untuk optimalisasi pendapatan di PKB dan BBNKB,” tutur Irawan.

Dilanjutkannya, dalam Perda ini, pemerintah kabupaten kota juga memiliki peran untuk melakukan penagihan pajak. Sehingga realisasi capaian penerimaan pajak dari UPT Samsat Tarakan juga didukung oleh pemerintahnya.

“Jadi kalau ada hari ini satu unit (kendaraan) membayar PKB, maka langsung diterima atau langsung masuk ke kas daerah sebanyak 66 persen,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Luar Juliet Kristianto Liu, Tuai Pujian Netizen

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *