benuanta.co.id, MALINAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malinau lakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 99,23 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus narkotika di lokasi dan waktu yang berbeda. Dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti kejahatannya.
Waka Polres Malinau Kompol Satya Chusnur Ramadhana, mengungkapkan ada dua kasus Narkotika yang ditangani oleh tim Satreskoba Polres Malinau.
“Jadi pengungkapan kasus pertama, tersangka berinisial YDS (27) diamankan di wilayah Desa Malinau Hulu. Dari tangan YDS, Personel Satresnarkoba Polres Malinau berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 50,18 gram serta beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.
“Sementara itu, pada kasus kedua yang terjadi di lokasi berbeda di wilayah yang sama, Personel Satresnarkoba Polres Malinau juga menangkap tersangka berinisial JM (39) dengan barang bukti sabu seberat 49,05 gram,” lanjutnya.
Dalam tindak lanjutnya ia menambahkan kalau kedua tersangka kini telah ditahan dan dikenakan pasal dugaan tindak pidana narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para pelaku terancam hukuman sesuai dengan undang-undang akibat perbuatan mereka. Kasus ini juga masih terus kita dalami untuk menggali perkembangannya,” lanjutnya lagi.
“Apakah kasus ini melibatkan sindikat Internasional atau tidak, hal itu masih kita dalami,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di khususnya di Malinau.
“Dengan dimusnahkan barang bukti ini, kurang lebih sebanyak 500 jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan barang terlarang tersebut, khususnya di kabupaten Malinau,” pungkasnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli