Kapolres Nunukan Berikan Atensi Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Kadis 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh oknum kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan jadi atensi Kapolres Nunukan.

Bonifasius Rumbewas selaku Kapolres Nunukan mengatakan, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk dilakukan klarifikasi terhadap oknum ASN yang bersangkutan.

“Klarifikasi ini perlu dilakukan, jadi untuk kita bisah menentukan apakah ini masuk pelanggaran baik pelanggaran pidana pemilu atau pelanggaran administrasi ASN,” kata Bonifasius.

Baca Juga :  Pembentukan Kopdes Merah Putih di Sebatik Utara Dikebut

Ia mengatakan, untuk kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Nunukan yang di dalamnya juga telah melibatkan Satreskim Polres Nunukan.

“Jadi begitu ada gonjang-ganjing dalam masyarakat, kita langsung melakukan penyelidikan yang mendahului bersama dengan Gakkumdu,” ucapnya.

Untuk diketahui, dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh oknum kepala Dinas berinisial HP ini merupakan buntut dari beredarnya postingan di akun media sosial tiktok dan Facebook.

Baca Juga :  Damkar Nunukan Evakuasi Nenek 80 Tahun yang Terjebak di Kamar Mandi

Yang mana, dalam postingan tersebut memperlihatkan sebuah postingan berisi screenshot Group Whatsapp dengan nama group BERSATU TEGUH BERCERAI RUNTUH, yang mana di dalam group tersebut berjumlah 133 orang termasuk dugaan beberapa oknum Kepala Desa.

Bahkan, foto profil group tersebut menggunakan foto Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Nomor Urut 1 yakni Andi Akbar dan Serfianus. Mirisnya, group tersebut diduga dibuat oleh HP. (*)

Baca Juga :  Pastikan Program Pembangunan Berjalan Sesuai Rencana, Pemkab Nunukan Tekankan Koordinasi Lintas OPD

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *