Pilwali Tarakan Calon Tunggal, KPU Jelaskan Posisi Nomor Kotak Kosong

benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan pada Senin, 23 September 2024 malam.

KPU Tarakan telah menetapkan hanya satu Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu dr. Khairul dan Ibnus Saud dengan nomor urut satu. Maka nomor lainnya merupakan nomor kosong yang tidak memiliki paslon.

Baca Juga :  Ombudsman Angkat Bicara Wacana Pusat Pemerintahan Tarakan Pindah ke Wilayah Utara

Ketua KPU Tarakan, Dedy Harianto menuturkan pada aturan yang ada maka posisi nomor urut pada kertas suara untuk nomor satu berada di sisi kiri.

“Sebelah kanannya itu kolom kosong. Paslon sudah ambil nomor urut satu secara otomatis nomor yang tidak tercabut itu adalah nomor urut dari nomor kosong itu,” ujarnya, Senin (23/9/2024).

Baca Juga :  Kekurangan Ruang Kelas, SMK Negeri 4 Tarakan Manfaatkan Gudang Disekat

Terkait hal tersebut, Calon Wali Kota Tarakan dr. Khairul yang mendapatkan nomor urut satu menyampaikan nomor urut yang didapat malam ini merupakan nomor yang diidam-idamkan.

“Nomor satu artinya calon tunggal. Tentu ini menegaskan pilihan kita hanya satu saja. Insya Allah kita menangkan dengan kemenangan yang meyakinkan,”pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Baca Juga :  Gempa M 3,0 Guncang Selatan Tarakan, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *