Menkumham Tegaskan tidak Ada Toleransi Terkait Kasus Narkoba di Lapas

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Supratman Andi Agtas menegaskan tidak ada toleransi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Tidak ada toleransi yang terkait dengan penggunaan narkoba,” ujar Supratman ketika ditemui di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa.

Supratman memastikan akan langsung memberi sanksi kepada petugas dan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang terindikasi menggunakan narkoba, apalagi yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba. “Pasti langsung kami beri sanksi,” ucap dia.

Ketika disinggung apakah sudah menemukan keterlibatan petugas lapas dalam kasus narkoba, Supratman merujuk pada 11 petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan yang diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) seorang bandar narkoba bernama Hendra.

Baca Juga :  Latma Orruda 2024, Pintu Indonesia Modernisasi Angkatan Laut

“Narkoba di lapas itu hilir, bukan hulu. Kami menjadi garda terdepan ke depannya untuk memberantas (peredaran narkoba) itu,” ujar Supratman.

Sebelumnya, pada Juli 2024, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa 11 petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) seorang bandar narkoba bernama Hendra.

Pihak Lapas Kelas II A Tarakan membenarkan 11 anggotanya yang diperiksa Bareskrim Polri, atas dugaan keterlibatan dalam TPPU dengan tersangka Hendra.

Lebih lanjut, pada Rabu (18/9), Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika dengan barang bukti berupa aset seperti tanah, kendaraan, uang tunai, dan lainnya senilai sekitar Rp221 miliar.

Baca Juga :  Kapal Selam Rusia untuk Pertama Kalinya Sandar di Surabaya

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada menjelaskan pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini bermula dari informasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang curiga terhadap salah satu narapidana kasus narkotika di Lapas Tarakan berinisial HS.

Wahyu menambahkan dari hasil analisis keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang selama beroperasi melakukan jual beli narkoba yang dilakukan kelompok HS mencapai Rp2,1 triliun.

Kabareskrim melanjutkan sebagian uang hasil jual beli narkoba digunakan membeli aset untuk menyamarkan hasil kejahatan berupa 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, enam unit kendaraan laut, dua unit kendaraan jenis ATV, dua buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan deposito Rp500 juta.

Baca Juga :  Korban Tewas Akibat Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki jadi 10 Orang

“Untuk total aset yang disita dari TPPU oleh HS senilai Rp 221 miliar,” katanya.

 

Sumber : Antara

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *