Gubernur Kembali Salurkan Insentif RT, Total Rp 25 Miliar Selama 2024

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang, kembali menyalurkan bantuan insentif kepada seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) se-Kaltara. Diketahui pada tahun 2024 ini Pemprov Kaltara sudah mengucurkan anggaran sekitar Rp 25 miliar untuk bantuan insentif ketua RT.

Oleh karena itu pada penyaluran perdananya, Gubernur Provinsi Kaltara menyalurkan bantuan insentif Ketua RT secara simbolis kepada 5 ketua RT yang ada di Kabupaten Bulungan.

“Tadi itu hanya pembagian secara simbolis saja, agar masyarakat dapat tahu kalau program ini sebenarnya sudah berjalan,” kata Gubernur Kaltara yang akrab disapa Paliwang pada Sabtu 14 September 2024.

Baca Juga :  Dihibur Artis Ibukota, Malam Puncak Festival Literasi Kaltara di Pulau Sebatik Berlangsung Meriah

Ia menjelaskam program bantuan insentif ketua RT ini merupakan program yang ada dalam visi-misinya sejak menjabat sebagai Gubernur Kaltara pada tahun 2021 lalu. Akan tetapi karena saat pelaksanaannya harus mengalami beberapa kendala teknis seperti belum adanya aturan yang menjadi payung hukum program ini, membuat program bantuan instentif ketu RT ini baru bisa terlaksana pada tahun 2024.

“Sudah sejak lama saya programkan bantuan insentif ini, tapi saat ini kita belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) dalam penggunaan anggarannya. Tapi karena Perdanya sudah ada, maka anggaran insentif ketua RT pun sudah bisa disalurkan dan yang kita salurkan tadi merupakan penyaluran tahap pertama langsung untuk 3 bulan, Juli, Agustus, September,” imbuhnya.

Baca Juga :  Gubernur Zainal Serap Aspirasi Warga di Desa Bambangan

Ia menegaskan jabatan ketua RT merupakan jabatan yang fungsinya sama dengan Pemerintahan. Di mana Ketua RT juga Memiliki tugas dalam membangun Daerah sekitarnya dan menjaga situasi kesejahteraan para warganya.

“Ketua RT itu bagian terkecil di Pemerintahan Daerah sehingga mereka juga harus diperhatikan dengan memastikan insentifnya agar dapat semangat menjalankan tugas-tugasnya. Jadi jangan katakan jabatan Ketua RT sebagai jabatan sosial saja. Tapi juga jabatan Pemerintahan, karena terlaksananya program Pemerintah harus bermuara dari RT sebagai bagian paling dasar Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Libatkan Guru dan Orang Tua dalam Pendidikan Karakter Anak

Reporter : Osarade

Editor: Nicky Saputra

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *