benuanta.co.id, TARAKAN – Tersangka tindak kejahatan people smuggling atau penyelundupan pekerja melalui jalur ilegal tak mengimingi korbannya dalam melancarkan aksinya.
Diberitakan sebelumnya, Ditpolairud Polda Kaltara mengungkap kejahatan people smuggling pada 5 September 2024 sekira pukul 06.00 WITA di Sungai Bandara Juwata Kota Tarakan. Saat itu, petugas langsung menyergap speedboat yang ditumpangi tersangka berinisial AN, AD dan SG.
Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan melalui Kasubdit Gakkum menuturkan, dari 3 tersangka yang sudah diamankan, pihaknya melakukan pengembangan untuk menyelidiki dugaan penyelundupan ini.
Adapun modus yang digunakan ketiga tersangka untuk melancarkan aksinya, diawali dari otak kejahatan ini yakni AA yang saat ini ditetapkan DPO menghubungi korban yang berada di wilayah Kupang, NTT untuk bekerja secara ilegal di Malaysia melalui Tarakan. Lalu, peran AN mengantarkan para korban dari Pelabuhan Pelni ke Sungai Bandara dengan upah Rp 50 ribu untuk satu orang.
“Kurang lebih upah AN itu Rp1,1 juta. Jadi selama perjalanan tiba dari Pelabuhan Pelni, AN menghubungi korban untuk diantar jemput ke Sungai Bandara,” katanya.
Pada keesokan harinya, AN menghubungi SG yang berperan menyiapkan speedboat untuk mengangkut 22 korban yang akan diselundupkan secara ilegal ke Malaysia. Dalam perjalananya mengantar korban TPPO, SG dijanjikan upah Rp 250 ribu perkepala dengan total sekira Rp 5,5 juta.
“Untuk tersangka SG, diberikan gaji bagi hasil dengan tersangka IS yang saat ini kita lakukan pengejaran. Jadi setiap 1 bulan SG ini ada kegiatan yang dilaporkan ke pemilik speedboat yaitu IS,” bebernya.
Yudi menyebut, para tersangka sudah menjalankan sindikat perdagangan orang ini kurang lebih 5 tahun belakangan. Biasanya, tersangka juga memungut biaya akomodasi kepada para korban dengan besaran masing-masing Rp 400 ribu per kepala.
“Akomodasinya untuk penjemputan dari pelabuhan Rp 50 ribu, lalu perjalanan ke Sebatik, Malaysia Rp 250 ribu. Ditambah biaya penginapan juga Rp 100 ribu. Otaknya si AA ini,” tandasnya.
Untuk keseluruhan korban akan segera diberangkatkan ke Kabupaten Nunukan untuk diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Nantinya, BP2MI yang akan memberangkatkan kembali para korban ke kampung halaman.
Atas kejahatan ini, polisi menyangkakan Pasal 120 Ayat 2 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa