Dijanjikan Upah Rp 15 Juta, Sembunyikan Sabu di Bawah Ember Ketangkap X-Ray

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tim gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kaltara, Satreskoba Polres Nunukan, Polsek KSKP dan Bea Cukai Nunukan berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkoba di wilayah Nunukan. Operasi yang berlangsung di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Jl. Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan pada Sabtu, 7 September 2024.

Polisi mengamankan barang bukti sebanyak empat bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 156 gram.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf, mengatakan pada hari Sabtu 07 September 2024, team mencurigai seseorang laki – laki yakni berinisial AS (31) warga Sulawesi Barat (Sulbar) pelintas dari Tawau, Malaysia menuju ke Nunukan yang hendak berangkat ke Sulawesi dengan menaiki kapal swasta KM. Pantokrator.

Baca Juga :  Bawaslu Nunukan Sudah Periksa Oknum Kadis sebagai Terlapor Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

“Setibanya di pelabuhan sekira pukul 15.50 WITA, kami lakukan pemeriksaan barang bawaan di badan serta barang lain sebanyak 1 koper dan 5 karung” kata Zainal Yusuf, Ahad (8/9/2024).

Lanjutnya, untuk memastikan barang bawaan AS, pihaknya membawa ke mesin X-ray Bea Cukai untuk pemeriksaan intensif dengan mesin dan manual. Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan empat bungkus plastik bening atau transparan kemasan berbeda bentuk yang diduga berisi sabu.

“Sabu itu disimpan dibagian bawah ember yang didesain sedemikian rupa sehingga tidak terlihat kasat mata, bagian atasnya disimpan banyak gelas lalu ditutup dan dibungkus menggunakan karung,” jelasnya.

Baca Juga :  Tak Tau Jera, Pria Ini Masuk Penjara Empat Kali Akibat Panjang Tangan

AS ini mengaku seorang WNI yang bekerja di perkebunan kelapa sawit di Sandakan, Malaysia. Sabu yang dia bawa merupakan titipan dari SP di Tawau untuk dibawa ke Polewali Mandar, Sulbar.

AS dijanjikan upah sebesar Rp 15.000.000. Sebelumnya AS dan SP sudah saling mengenal sebelumnya. Saat itu pada Jumat 6 September 2024, SP menyerahkan barang sebanyak 5 buah karung untuk di bawa AS, salah satu karung terdapat ember yang berisi sabu.

“Kami sudah mengamankan terlapor dan barang bukti dan dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (*)

Baca Juga :  Lokasi Sidang Perkara Hendra 32 Belum Ditentukan

Barang Bukti:

1. Empat bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 156 gram.
2. Satu buah ember warna silver.
3. Satu buah potongan ember.
4. Satu bendel plastik klip warna bening.
5. Satu buah karung warna putih.
6. Satu buah Handphone warna hitam (*)

Reporter: Darmawan 

Editor: Ramli 

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *