Rakorda MUI Wilayah V di Kalteng, MUI Kaltara Sebut Narkoba dan Judi Online Ancaman

benuanta.co.id, TARAKAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) MUI Wilayah V Kalimantan 2024 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, 23-25 Agustus 2024. Wakil Ketua MUI Kaltara, Syamsi Sarman, mengungkapkan sejumlah isu aktual yang dibahas dalam rapat tersebut, termasuk masalah judi online, pinjaman online, dan narkoba.

Dalam rekomendasi terkait judi online, MUI meminta pemerintah untuk menindak tegas operator judi online yang banyak meresahkan masyarakat. Sedangkan MUI sendiri akan berkomitmen menyadarkan masyarakat melalui dakwah agar menjauhi praktik tersebut.

Terkait isu pinjaman online (Pinjol), MUI menekankan perlunya regulasi yang ketat bagi pelaku pinjaman, termasuk kepatuhan terhadap aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Syamsi menegaskan, bunga pinjaman harus sesuai ketentuan OJK, sehingga tidak membebani korban dengan kenaikan bunga yang tidak wajar.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Sukses Tuntaskan Program Bedah Rumah di Tahun 2024

“Pinjol tidak boleh seenaknya menaikkan bunga, itu sangat menyiksa korban,” ujar Syamsi kepada benuanta.co.id.

Syamsi menambahkan MUI juga menghimbau masyarakat untuk menghindari pinjaman online karena dampaknya bisa sangat besar di kemudian hari. Selain itu, isu narkoba juga menjadi topik penting dalam Rakorda MUI Wilayah V.

Syamsi menyebutkan saat ini di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, terdapat tumbuhan kecubung yang disinyalir memiliki efek serupa dengan ganja. Tumbuhan ini bisa dikonsumsi sebagai sayur saat masih basah, namun jika dikeringkan, bisa menjadi zat adiktif yang membahayakan kesehatan.

Baca Juga :  Komitmen Berantas Narkotika, Pemprov Kaltara Terima Penghargaan dari BNN RI

“Menurut informasi, tumbuhan ini sudah diekspor ke Amerika dan Eropa,” ungkapnya.

MUI meminta pemerintah melakukan observasi laboratorium untuk menentukan status kecubung sebagai narkoba. MUI juga akan segera melakukan kajian fatwa untuk menetapkan apakah tumbuhan ini haram atau tidak.(*)

Reporter: Maqbul Ambung

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *