benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) akan mengumumkan hasil tes kesehatan para bakal Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 saat penetapan bakal calon 22 September 2024 mendatang.
Dalam penentuan calon kepada daerah salah satu syaratnya harus sehat jasmani dan rohani. Oleh karena itu, bakal Paslon Gubenur dan Wakil Gubernur Kaltara melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf SK.
Pemeriksaan kesehatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 lalu. Anggota Komisioner KPU Kaltara, Chairullizza menuturkan pemilihan rumah sakit untuk pengecekan kesehatan merupakan rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara.
“Salah satu syarat kepala daerah itu kan sehat jasmani dan rohani untuk memudahkan sehat jasmani dan rohani melalui pemeriksaan secara langsung yang dilakukan oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU dan kebetulan dalam proses pemeriksaan ini rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU sesuai dengan rekomendasi Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara adalah rumah sakit dokter haji Yusuf SK,” ujarnya, Sabtu (31/8/2024).
Ia menuturkan hasil pemeriksaan yang dilakukan olah dokter akan menjadi rujukan untuk menentukan apakah calon tersebut bisa menjalankan pekerjaan di dalam konteks memenuhi syarat. Ia menegaskan KPU hanya menerima hasil saja, terkait pemeriksaan pihaknya menyerahkan kepada dokter rumah sakit.
“Itu adalah standarisasi kita untuk menetapkan bakal calon. kalau kita tidak bisa menilai ini sehat apa tidak itu kami serahkan ke ahlinya yaitu dokter rumah sakit,” jelasnya.
“Kita adalah user rumah sakit akan melakukan pemeriksaan KPU nanti akan menerima hasil apapun hasilnya nanti dari rumah sakit dan itu menjadi tolak ukur kita nanti menjadi proses menetapkan bakal pangkalan calon itu sehat jasmani rohani dapat melakukan pekerjaan. Sehingga tanggal 22 menjadi persyaratan bakal calon-calon kita tetapkan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli