benuanta.co.id, NUNUKAN – Sepasang suami istri (Pasutri) ini putuskan kembali ke Indonesia setelah bekerja sebagai petani kebun kelapa sawit di Malaysia lewat jalur perbatasan negeri di Krayan Kabupaten Nunukan.
Kepala Pos Imigrasi Krayan, Efta Daud mengatakan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut pulang ke Indonesia melalui jalur perlintasan di Ba’kelalan, Malaysia, menuju Long Midang, Indonesia beberapa hari lalu.
“Sama seperti PMI yang selalu kita periksa, mereka mulanya petugas Pamtas di Pos Gabma Long Midang karena melintas di perbatasan. Kemudian diserahkan ke kita untuk dilakukan pemeriksaan Keimigrasian,” kata Efta.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan PMI tersebut diketahui bernama Dahalang dan Hasnia serta membawa anak mereka yang bernama Hasmija asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Efta menuturkan, dari keterangan Dahalang, ia mengaku jika berangkat dari Polewali Mandar ke Limbang, Serawak pada 2023 lalu melalui jalur ilegal yang ada di Pulau sebatik bersama dua orang temannya.
Di Malaysia, Ia bekerja di kebun sawit selama kurang lebih satu tahun. Sementara istri dan anaknya saat itu menyusul Dahalang ke Malaysia setelah suaminya 5 bulan bekerja di Malaysia dengan jalur ilegal.
“Pengakuannya, mereka mau pulang ke kampung karena istrinya saat ini tengah mengandung,” terangnya.
Efta menuturkan, dari hasil pemeriksaan dokumen, pasangan suami istri tersebut hanya membawa KTP tanpa dilengkapi dokumen Keimigrasian berupa paspor.
“Pemeriksaan ini dilakukan dengan untuk memastikan bahwa mereka merupakan Warga Negara Indonesia. Kami menemukan bahwa mereka kembali ke Indonesia dengan tujuan bertemu keluarga di kampung halaman dan istrinya tengah mengandung,” jelasnya.
Kepada petugas, Dahalang mengaku akan pulang ke Sulawesi secara dengan menggunakan kapal laut di Nunukan.
Efta mengatakan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada PMI tersebut agar ketiga ingin masuk kembali bekerja di Malaysia agar mengurus dokumen Keimigrasian dan menggunakan jalur yang resmi.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli