Enam Titik Media Jalan Dirusak, Satlantas Ingatkan Sanksi Pidana

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sejumlah median pembatas jalan yang berada di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan rusak sengaja dirusak. Hal itupun mendapat perhatian khusus dari kepolisian, hingga akan menjatuhi sanksi bagi oknum yang melakukannya.

Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Radyan Kunto Wibisono melalui Ps Kanit Kamsel, Sat Lantas Polres Nunukan, Bripka Andi Irfan mengatakan saat ini pihaknya bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan akan melakukan perbaikan terhadap sejumlah pembatas (Taman) jalur jalan yang mengalami kerusakan tersebut.

“Untuk sementara ini kita sudah pasang police line, nanti bersama dengan Dishub Nunukan kita akan lakukan perbaikan kembali,” kata Irfan kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Hujan Deras Guyur Nunukan Menyisakan Tumpukan Pasir, Warga Minta Pemerintah Atasi Parit

Irfan membeberkan, adapun sejumlah median pembatas jalan yang rusak ini berada di Jalan TVRI tepatnya didepan toko senyum lima ribu, Jalan TVRI depan Nunukan Mart, Jalan Tien Soeharto, Jalan Sedadap sebelum Kantor DPRD Nunukan, Jalan Sedadap sebelum rumah jabatan Bupati dan Jalan Mambunut depan kantor Basarnas.

“Jadi ada 6 titik, 3 titik di Kecamatan Nunukan Selatan, tiga titik di Kecamatan Nunukan Selatan,” bebernya.

Dikatakannya, berdasarkan informasi yang dihimpun, median pembatas jalan tersebut sengaja dirusak oleh oknum masyarakat dengan alasan agar mudah dilalui saat putar balik dan alasan agar air yang tersumbat bisa mengalir.

Baca Juga :  BPBD Nunukan Ajukan Rp 3 Miliar untuk Penanganan Bencana di Daratan Tinggi Krayan

“Nantinya setalah diperbaiki, dibawahnya akan kita lubangi agar air bisa mengalir,” terangnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Nunukan agar dapat membantu menjaga fasilitas umum agar tetap terawat dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Irfan menegaskan, bahkan bagi pelaku yang melakukan perusakan median pembatas jalan dapat diberikan sanksi pidana penjara dan denda.

Sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 278, yang menjelaskan orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengaman pengguna jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 250.000.

Baca Juga :  Pendaftar CPNS 2024 di Nunukan Capai Ribuan Pelamar

“Jadi aturan dan seksi tegasnya itu jelas. Makanya kita himbau kepada masyarakat maupun pengguna jalan agar tidak merusak fasilitas umum dan tetap menjaga ketertiban berlalu lintas,” tegasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
858 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *