Pertamina EP Tarakan Field Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Kelompok UMKM, PWI dan PPDI

Tarakan – Pertamina EP Tarakan Field bersama BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dalam perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada kegiatan Syukuran Tajak Sumur dan Doa Bersama Pengeboran Sumur PAM SE-1 dam PAM SE-2 Tahun 2024 bagi Kelompok UMKM Kota Tarakan, Persatuan Wartawan Indonesia Kota Tarakan dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Kota Tarakan (15/08).

Pj.Walikota Tarakan Dr.Bustan,SE,M.Si menyerahkan secara langsung bukti perlindungan kepesertaan secara simbolis kepada Kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI).

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan berkomitmen untuk terus meningkatkan kepesertaan di Wilayah Kota Tarakan dan sekitarnya termasuk pekerja informal atau pekerja mandiri.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Sembako di Nunukan Dipastikan Aman dan Harga Masih Stabil

Kepala Kantor Cabang Tarakan, Wahyu Diannur menyampaikan sangat mengapresiasi kepada Pertamina selaku Pembina UMKM yang telah memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada seluruh binaannya dan juga kepada wartawan dan penyandang disabilitas yang seharusnya kita berikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaannya.

“Ini hal yang sangat luar biasa, dimana Pertamina  peduli dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Seperti kita ketahui bahwa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sangat luas dan dapat memberikan manfaat yang luar biasa kepada pesertanya,” terangnya.

Baca Juga :  Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM

“Apalagi seperti kita ketahui, profesi sebagai UMKM bekerja mulai dari pagi sampai malam melayani para pembeli atau bahkan ada UMKM melayani pembeli dari satu tempat ke tempat yang lainnya. Begitu juga dengan rekan-rekan wartawan dan disabilitas, Meski demikian semua jenis pekerjaan pasti memiliki risiko kerja dengan tingkatan yang berbeda-beda,” ujarnya.

Baca Juga :  Barang dan Jasa Premium jadi Target Pengenaan PPN 12 Persen

“Kami berharap perusahaan lainnya untuk ikut serta memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada binaan perusahaan di wilayah operasionalnya, karena risiko pekerjaan bisa terjadi kesetiap orang sehingga setiap profesi perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya. ”tutupnya.(**)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *