benuanta.co.id, BERAU – Pj. Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik membeberkan sedang mengulas ulang Undang-undang tentang cipta kerja yang masih menguntungkan satu pihak serta merugikan tenaga kerja di daerah Benua Etam.
“Sudah kah kita mengevaluasi semua-semua daerah itu melakukan penyesuaian terhadap produk hukumnya sendiri pasti ada yang setuju serta tidak setuju,” ucapnya, Rabu (24/7/2024).
Hal itu diutarakannya ketika memberikan sambutan pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bapemperda DPRD seluruh Indonesia tahun 2024 di SM Tower Convention Center Selasa (23/7/2024) kemarin.
“Sekali lagi saya sampaikan ini bukan persoalan setuju atau tidak setuju. Kita adalah abdi pemerintahan yang sudah disumpah untuk menaati seluruh peraturan perundang-undangan. Kami tahu dalam prosesnya ini tidak mudah hal seperti ini,” tegasnya.
Di satu sisi, Akmal menilai pemerintah daerah memiliki keterbatasan jumlah perancang peraturan daerah.
“Kita memiliki keterbatasan di sisi jumlah perancang peraturan perundang-undangan. Perancang undang-undang di Biro Hukum Provinsi Kaltim hanya 5 orang,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan berjumlah 5 orang perancang Undang-undang di Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan setiap daerah lain berbeda-beda.
“Ini tidak hanya mempengaruhi kecepatan tetapi substansinya. Tapi kita akan coba inovasi dan upgrade tenaga ASN untuk pengembangan sektor pemahaman tentang perundang-undangan,” imbuhnya.
Sebagai contoh dirinya beberapa hari lalu menerima kedatangan tamu para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi untuk menawarkan kerja sama.
“Saya sampaikan tolong kerja sama jangan terjalin nantinya bukan hanya join degree atau gelar saja. Tetapi di buka ruang peningkatan sertifikat tenaga-tenaga perancang peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, dirinya berandai setiap daerah di kabupaten kota Provinsi Kaltim bisa mengirimkan 5 orang setiap tahun ke perguruan tinggi terdekat.
“Maka kita akan memiliki tenaga-tenaga perancang peraturan perundang-undangan yang kuat,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli