benuanta.co.id, NUNUKAN – Memudahkan dalam melakukan pindah domisili, masyarkat kini tak perlu lagi melampirkan surat pengantar RT/RW.
Aturan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019. Dihapusnya keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan bukan tanpa alasan. Data Kependudukan yang dimiliki Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.
Kepala Dinas Kependuduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan, Agus Palentek, mengatakan tak lagi repot mengurus surat pengantar dari RT/RW maupun desa/kelurahan. Namun langsung datang ke Disdukcapil untuk mengajukan surat perpindahan dan mengisi formulir yang sudah disiapkan petugas pelayanan.
“Kecuali permohonan penerbitan biodata yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus minta pengantar ke RT,” kata Agus Palentek, Rabu (24/7/2024).
Selain datang ke kantor, Disdukcapil Nunukan juga telah menerapkan perpindahan melalui online. Mesak berharap agar masyarakat memiliki kesadaran pribadi untuk dapat datang secara langsung ke Disdukcapil.
“Kami menyuruh datang ke Disdukcapil agar terhindar dari calo yang biasa memanfaatkan jasa mereka dengan meminta upah yang tak wajar. Padahal jika melakukan kepengurusan sendiri itu tidak dipungut biaya alias gratis,” tutupnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa