benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan mengucurkan dana Rp 10,2 miliar pada tahun ini untuk bantuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tahun.
Kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Arbain menyebutkan pihaknya memberikan bantuan jaminan kesehatan kelas 3 bagi masyarakat kurang mampu.
“Iurannya sekitar 34 ribu itu yang ditanggung oleh pemerintah, ada juga yang mandiri,” ujarnya, Senin (22/7/2024).
Dikatakan Arbain, pihaknya memberikan bantuan tersebut melalui dinas kesehatan sedangkan untuk jaminan sosial ketenagakerjaan di kelola oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Mengenai masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar dan tidak memiliki BPJS kesehatan namun dirawat di rumah sakit akan diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan jaminan kesehatan.
“Rp 10,2 miliar (anggaran bantuan BPJS kesehatan) itu Dinas Kesehatan (Dinkes), kalo anggaran yang klaim BPJS itu di Dinkes. Kami hanya melayani pendaftaran,” pungkasnya.
Melihat meningkatnya jumlah penduduk di Kota Tarakan, tentu saja anggaran bantuan untuk masyarakat kurang mampu juga akan meningkat. Menurutnya, kenaikan jumlah tersebut harusnya dicover dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Mengikuti trennya logikanya jumlah penduduk kota Tarakan setiap tahun bertambah, otomatis masyarakat yang membutuhkan BPJS kesehatan itu bertambah. setiap tahun harus ada penambahan. Kalau beberapa tahun lalu ada penambahan sekitar 2 miliar itu akumulasi 3 tahun. Artinya paling tidak 1 miliar atau 500 juta itu harus ada penambahan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli