benuanta.co.id, NUNUKAN – Over stay selama 25 hari di Indonesia, Kantor Imigrasi Nunukan kembali melakukan deportasi atau pulangkan Warga Negara Asing (WNA) berinisial T (52) ke Malaysia.
Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Mohd Feri Andrian mengatakan WNA Malaysia tersebut kepergok over stay saat akan kembali ke negara asalnya di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan.
“WNA ini Selasa (9/7) dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan menuju Malaysia dengan menumpang dengan menggunakan kapal MV. Labuan Express 5,” kata Feri Andrian kepada benuanta.co.id, Selasa (9/7/2024).
Ia mengatakan, WNA tersebut telah melakukan pelanggaran Keimigrasian yaitu sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
Feri Andrian, menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian sesuai dengan aturan yang berlaku bagi WNA yang melakukan pelanggaran.
“Deportasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan setiap orang yang berada di wilayah Indonesia mematuhi peraturan yang ada. Pelanggaran seperti over stay tidak akan kami toleransi, dan tindakan tegas akan selalu kami lakukan,” tegasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra