benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan terus berbenah mengatasi persoalan sampah yang ada di Bumi Paguntaka, sebutan lain Kota Tarakan.
Teranyar, Pemkot Tarakan telah melakukan sosialisasi peraturan kepada masyarakat sebagai dasar hukum penindakan yang berkaitan dengan sampah.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pemakaian Produk Kemasan Plastik Sekali Pakai.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan, Edhy Pujianto, S.P, M.P., mengatakan Perda tersebut diharapkan dapat mengurangi limbah plastik di Kota Tarakan.
“Sudah mulai disosialisasikan ke seluruh rumah makan, sekolah, usaha, resto dan hotel. Agar dapat membantu bersama penerapan aturan ini. Harapannya tidak ada lagi sampah dan untuk mengurangi 10 persen bahkan mencapai 12 persen volume sampah,” ucap Edhy, Selasa (2/7/2024).
Perda ini, kata Edhy, akan segera diterapkan dalam tahun ini. “Harapan kita di bulan Agustus sudah terlaksana dan Pemkot akan membentuk tim monitoring dan evaluasi untuk memastikan pelaksanaan aturan itu,” jelasnya.
Sementara itu, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLH Tarakan, Nuriansyah menuturkan sampah di pesisir pantai juga mendapat atensi pemerintah. Terutama bekas pelampung plastik rumput laut.
“Untuk warga persisir pantai, khususnya petani rumput laut kita harapkan dapat mengikuti program sampah yang dijemput armada mobil angkut dan akan diolah di depo Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan diakhiri dengan Tempat Pembuangan Sampah (TPA),” tutupnya. (*)
Reporter: Rewinda
Editor: Yogi Wibawa